Mulyaningsih, S. Pt
Kembali lagi publik digegerkan dengan berita cukup mengagetkan. Pasalnya sesuatu yang dilakukan menurut pandamgan kita adalah baik, namun tidak bagu pengadilan. Masalah tersebut adalah upaya penahanan barang ilegal milik PT Sumber Makmur Jayapura (SMJP) oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih TNI AD dan Satpol PP Provinsi Jayapura di Pelabuhan. Barang illegal tersebut adalah minuman keras (miras) yang jumlahnya dua kontainer berisi 1.200 kardus atau 9.700 liter dengan berbagai jenis.
Penilaian hakim menunjukkan bahwa Pomdam dan Satpol PP telah melakukan perbuatan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan melawan hukum. Dalam putusannya, hakim meminta Satpol PP Jayapura segera mengembalikan ribuan liter miras tersebut, termasuk membayar perkara. Saat diklarifikasi terkait dengan putusan tersebut, Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf. Muhammad Aidi menganggap hakim praperadilan tidak mempertimbangkan hal-hal yang melemahkan gugatan PT SMJP. Menurutnya, PT SMJP tdak bisa membuktikan legalitas miras milik mereka. Kemudian PT SMJP juga tdak dapat menunjukkan bukti surat asli dari Surat Penunjukan Sub-Distributor PT. Sinar Makmur Timur per tanggal 21 Juli 2017 dan Surat Penunjukan dari PT. Delta Jakarta Tbk sebagai Distributor pertanggal 25 Agustus 2016.
Ironis, saat Kodam (komando daerah militer) berupaya membantu menegakkan aturan, menyelamatkan orang bahkan masa depannya malah digugat,” tegas Aidi. Padahal, penyitaan dua kontainer miras tersebut sudah sesuai dengan instruksi peraturan daerah dan pakta integritas Propinsi Papua. Aidi menyebut, hampir seluruh pejabat di Papua mulai dari Gubernur hingga Ketua DPRD Kabupaten, termasuk Pangdam XVII/Cen telah menandatangani pakta yang menyatakan peduli terhadap dampak negatif miras di Papua (m.kumparan.com, 23/9).
Masalah miras di Papua adalah tanggung jawab bersama. Ia khawatir dengan putusan ini, yang mungkin berdampak pada peredaran miras ilegal di papua. “Jika seperti ini, barang illegal yang ada di depan mata tidak perlu diendus, mata-matai dan sweeping. Atau apakah aparat yang berwenanghanya membiarkan barang tersebut beredar bebas ke masyarakat?” kata Aidi (metrotvnews.com, 22/9).
Melihat kejadian di atas sudah sepantasnya kita merasa geram dan marah. Pasalnya barang yang sudah jelas-jelas haram serta berefek negatif dapat dengan mudahnya beredar bebas di masyarakat. Bahkan ketika apa yang berupaya untuk melakukan penahanan terhadap barang tersebut malah di pidanakan. Apakah sebenarnya yang terjadi? Lantas bagaimana dengan hukum di negeri ini? Mungkin itulah pertanyaan yang muncul dalam benak kita.
Pandangan Islam
Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Tak hanya mengatur masalah ibadah ritual saja, namun dalam hal yang lain Islam ada aturannya. Terkait dengan fakta di atas, maka Islam punya solusi yang tuntas dan komprehensif.
Didalam Islam, ada tiga komponen yang harus ada ketika ingin menghapuskan peredaran miras dan barang-barang haram lainnya. Yang pertama adalah ketaqwaan individu wajib ada. Maksudnya adalah setiap individu muslim berkewajiban untuk memupuk ketaqwaannya, agar dalam kehidupan ia mampu memilah dan memilih mana aktivitas yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Tentunya harus ada proses belajar terkait dengan hal tersebut. Belajar Islam, itulah kuncinya. Dengan begitu seorang muslim tahu benar bahwa ia adalah hamba yang wajib menjalankan segala apa yang diperintahkan oleh Tuhannya yaitu Allah dan menjauhi segala laranganNya. Itulah konsekuensi dari keimanan, ketika ia semakin kuat membaja dalam diri maka akan menumbhkan ketaqwaan. Jadi ketaqwaan individu muslim ini amat sangat penting adanya. Sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (TQS Al Maidah: 90).
Faktor yang kedua adalah kontrol masyarakat. Setelah ketaqwaan tadi telah tumbuh dalam diri-diri kaum muslim maka sudah sewajarnya ketika ada yang melenceng maka wajib hukumnya untuk di ingatkan. Itu adalah wujud dari rasa sayang terhadap sesama. Dan hal ini penting dilakukan agar mencegah pada yang lain untuk melakukan hal yang serupa dengannya.
Kemudian yang terakhir adalah harus ada peran negara. Maksudnya adalah negara mampu memberikan solusi tuntas terkait dengan kasus yang terjadi di masyarakat. Lewat tangannya, negara mampu memberikan sangsi yang tegas dan adil kepada para pelakunya. Tentunya sangsi yang diberikan harus membuat jera, agar yang lain tidak melakukan hal yang sama. Penegakan hukum-pun tidak seperti pisau yang hanya tajam ke bawah, namun pada semua.
Dengan tiga komponen tadi maka masalah miras termasuk pula narkoba maka insya Allah akan teratasi dengan baik. Tidak seperti sekarang, kampanye memang gencar dilakukan, kemudian pernyataan-pertanyaan dibuat namun kosong dari kenyataan. Narkoba dan miras masih saja beredar bebas dipasaran tanpa adanya rasa bersalah di para produsen dan pengedarnya. Berarti sudah saatnya kita agar bersama-sama berjuang untuk bisa menerapkan sistem Islam secara sempurna dalam kehidupan kita. Agar semua permasalahan yang ada dapat diatasi dengan baik. Hanya Islam yang mampu memberantas peredaran barang haram tersebut sampai pada akar-akarnya. Semoga segera terwujud agar keamanan dan ketenangan dapat dirasakan oleh semua. Wallahu A’lam. [ ]
Mulyaningsih, S. Pt
Ibu rumah tangga
Pemerhati masalah anak, remaja dan keluarga
Anggota Akademi Menulis Kreatif (AMK) Kalsel