Wanita ( haruskah ) Didalam Rumahnya Saja?

"Wanita itu adalah aurat, maka ketika ia keluar rumah syaitan menyambutnya" (HR. At Tirmidzi no 118 )

Hadist ini banyak dijadika dalil bahwa wanita itu seharusnya tetap berada dirumahnya saja, karna ketika ia keluar rumah ada banyak fitnah yang timbul. Hadist ini pun dijadikan alasan bagi aktivis feminisme sebagai bentuk pengekangan dan ketidakadilan hukum islam untuk wanita selain hukum waris dan poligami.

Sistem kapitalis yang bersumber dari azas sekuler ( memisahkan islam dari kehidupan ) membuat seolah -olah aturan islam ini bertentangan dengan realitas yang ada saat ini sehingga ditinggalkan.

Islam sejatinya telah mengatur bagaimana aktivitas kaum wanita dengan begitu sempurna, dan kedudukan wanita dengan laki -laki sama kecuali yang menyangkut fitrahnya seperti hamil, melahirkan, menyusui, pangasuhan, iddah, dan sebagainya.

Istilah emansipasi ini muncul akibat pemikiran sekuler, karna kurangnya pemahaman mereka tentang hukum islam. Ini dijadikan barat alasan agar wanita menuntut hak yang sama dengan kaum pria. Dalam QS An Nisa:124 dijelaskan "Barang siapa yang mengerjakan amal sholeh baik laki-laki ataupun wanita, sedang ia adalah beriman maka mereka masuk surga dan tiada mereka dianiaya meski sedikitpun" Ayat ini menegaskan bahwa kedudukan lelaki dan wanita sama dalam islam.

Manusia adalah makhluk sosial yang ia butuh interaksi dengan sesamanya, tak terkecuali wanita. Maka Islam membolehkan wanita beraktivitas diruang publik seperti bekerja, bermuamalah, perwakilan, dan yang lainnya.


Kebolehan wanita keluar dari rumahnya tentunya dengan beberapa aturan diantaranya:

1.izin

Ketika wanita keluar rumah maka ia wajib meminta izin kepada walinya ( jika belum menikah) dan pada suaminya ( sebagai istri). Izin ini ada yang bersifat umum yaitu tidak harus setiap kali aktifitas meminta izin, ini untuk aktivitas yang rutin seperti  kewarung, anter anak sekolah, mau belajar dll. Bukan berarti tidak harus izin tapi memberi informasi.

Ada izin yang bersifat khusus yaitu untuk aktivitas yang bukan harian atau yang jarang dan belum pernah dilakukan. Seperti silahturahmi, memutuskan sesuatu yang penting, safar dll, maka aktifitas ini tidak boleh dilakukan sebelum benar-benar diberi izin oleh suami atau wali kita.

Sebagai suami hendaklah tidak mengahalangi istrinyaberaktifitas diluar rumah jika tidak melanggar syariat  Islam, apalagi aktivitasnya positif dan mengandung kebaikan, apalagi diperintahkan oleh syariat seperti dakwah, tolabul ilmi, Silaturahmi .

Hadist nabi mengatakan " Janganlah kalian melarang istri dan anakmu untuk kemesjid, jika mereka meminta izin, maka izinkanlah" HR. Muslim 442

Suami bertanggung jawab penuh terhadap keluarganya terutama istrinya termasuk masalah agama, jadi jika suami tidak sanggup membimbing istri dalam artian mengajarkan ilmu agama maka izinkanlah ia keluar rumah untuk mengkaji ilmu dan berkumpul dengan para wanita sholehah.

2.Menjaga adab ketika keluar rumah

Meskipun wanita dibolehkan keluar rumah, tapi ada adab - adap yang harus dipatuhinya diantaranya: 

* Menutup aurat secara sempurna seperti yang dijelaskan dalam QS Al Ahzab :59 yang berbunyi "Hai nabi, katakanlah pada istri- istrimu dan anak-anakmu, serta istri dan anak kaum muslim hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka keseluruh tubuhnya, yang demikian agar mereka mudah dikenali dan tidak diganggu "

Jilbab disini artinya pakaian longgar yang terulur keseluruh tubung seperti terowongan bukan potongan atas bawah, jadi kita selama ini sering salah menyebut jilbab itu dengan kerudung.

Dan memakai khimar / kerudung hingga menutupi dadanya, tapi akan lebih baik yang lebar dan dalam.

Pakainpun harus diperhatikan agar jangan sampai membentuk lekuk tubuh, menerawang, atau tipis.

Dan yang paling sering diabaikan adalah kaki, aurat wanita itu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, maka kaki hukumnya wajib ditutupi bisa dengan pakai kaos kaki, sepatu boots, atau memanjangkan lagi jilbabnya.

3. Tidak tabaruj

Tabaruj berarti berpenampilan memcolok sehingga mengundang perhatian, bisa mungkin dengan dandanan yang full make up, pakaian yang mencolok entah warna, aksesoris, atau bentuknya.

"Dan hendaklah kamu tetap dirumah dan jangan berhias dan bertingkah laku seperti wanita jahiliyah dulu "( QS Al Ahzab :33)

4. Tidak memakai wewangian

"Wanita yang memakai wewangian lalu melewati sekelompok lelaki agar mereka mencium wanginya, maka ia seperti wanita pezina" HR An Nasai. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad.

5* Tidak ikhtilat ( bercampur baur antara pria dan wanita) 

Hukum asal interaksi pria dan wanita adalah terpisah kecuali untuk hal -hal yang dibenarkan syariat seperti haji, muamalah (jual beli dipasar).

Maka untuk aktivitas lainnya maka harus diupayakan tetap terpisah seperti pesta pernikahan, menuntut ilmu , bekerja, sebisanya.

6* Tidak berkholwat ( berdua-duaan)

Aktifitas berkholwat bisa berupa pacaran, atau berkholwat didunia maya chating dengan yang bukan mahram tanpa ada keperluan, naik ojek. Saat ini  ojek  adalah sarana transportasi yang banyak diminati sebagai modal transportasi apalagi untuk wanita yang tidak punya mahram, tidak bisa mengendarai motor, tinggal jauh yang tidak ada akses angkot, tapi harus beraktifitas diluar rumah. Alhamdulillah sekarang sudah mulai ada ojek yang khusus akhwat jadi pengendara dan penumpangnya sama-sama akhwat, meski jumlahnya belum banyak.

7*Tidak untuk maksiat/ aktivitas yang dibenarkan syariat


Keluarnya wanita dari rumah hendaklah untuk aktivitas yang dibenarkan syariat,jikanpun ia harus bekerja karna tuntutan ekonomi, tidak ada yang menafkahi hendaklah memilih pekerjaan yang dibenarkan dalam Islam seperti jual beli, menjadi guru, pelayan kesehatan, berkarya, atau menjadi pwgawai tapi tidak boleh swbagai penguasa. Artinya aktivitas yang bwhubungan dengan kekuasaan seperti menjadi Khalifah ( kepala negara), wakilnya, gubernur, walikota, bupati. Tapi sebagai pegawai pemerintahan maka dibolehkan.

"Tidak beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka pada seorang wanita" HR Bukhori

8*Bebas dari fitnah

Ketika keluar rumah menimbulkan fitnah atau.mudhorat bagi wanita maka lebih baik ia tetap.dirumahnya. Ini mungkin cocok bagi saudari kita yang tinggal didaerah konflik atau yang terjangkit islamophobia.

Jika kita membaca sejarah maka kita temui fakta wanita dulu pun beraktivitas diluar rumah seperti ibunda Aisyah ra yang memimpin perang Jamal, ibunda.Khadijah yang seorang saudagar.

Maka saudariku janganlah mencukupkan dirimu hanya dirumah , memang tugas utama wanita adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, tapi diluar rumahpun engkau dibutuhkan dengan catatan tidak melalaikan kewajibanmu yang utama. Ada banyak saudarimu yang butuh suport dan teman agar bisa mengenal Islam, ilmu mu berguna untuk mencerdaskan umat, keahlianmu dibutuhkan oleh para muslimah lainnya dan peranmu ditunggu untuk peradaban ini.


Bukankah sekarang peran wanita berpengaruh hingga ada yang menjuluki " The power of emak -emak" karna ada peran yang membutuhkan sentuhan tangan dan peran serta seorang wanita.

Raihlah surga dari dalam rumahmu, dan gapailah kebaikan yang bisa kau raih diluar sana .

Semangat buat para wanita yang bisa jadi ratu dirumahnya dan berjasa dikehidupan sosialnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak