Tren Bercerai Karena Sosmed, Begini Solusinya

Oleh : Eva Rahmawati 

Pernikahan adalah ikatan suci antara dua insan untuk bersama-sama mengarungi bahtera rumah tangga. Setiap pasangan yang menikah pasti menginginkan pernikahan yang langgeng. Berdampingan mengasuh dan mendidik anak-anak hingga tumbuh dewasa, hingga maut memisahkan.


Namun faktanya alih-alih bisa mewujudkannya, fenomena kasus perceraian dari tahun ke tahun  selalu ada peningkatan yang signifikan. 


Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Prof Muhammadiyah Amin. Menurut dia, pada 2017 lalu angka perceraian juga masih terhitung tinggi, walaupun datanya belum ada. "Perceraian tahun 2017 belum ada datanya, tapi kalau data tahun 2016 sebesar 350 ribuan," ujar Muhammadiyah saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (21/1).


Berdasarkan data dari Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung pada periode 2014-2016 perceraian di Indonesia trennya memang meningkat. Dari 344.237 perceraian pada 2014, naik menjadi 365.633 perceraian di 2016. Rata-rata angka perceraian naik 3 persen per tahunnya. (Republika.co.id, 12/9/18)


Baru-baru ini ada diskusi media terkait dengan keharmonisan rumah tangga, ‘Istri Resik, Pernikahan Harmonis’. Saat itu, Ajeng Raviando, M.Psi selaku psikolog keluarga memaparkan tren perceraian tahun ini semakin meningkat; angkanya sekitar 15-20%. Ia pun menjelaskan apa saja penyebab perceraian di Indonesia.


Alasan utama perceraian nomor wahid yakni ketidakharmonisan dalam hubungan rumah tangga dan kedua adalah sosial media, disusul karena alasan faktor ekonomi dan orang ke-3. (theAsianparent)


Yang menjadi sorotan adalah sosial media sebagai salah satu faktor penyebab perceraian mengalahkan faktor ekonomi.


Seperti dilansir di  m.harnas.com, (10/9/2018). Menurut Abdul Hakim, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Karawang "Sekarang pemicu perceraian tidak melulu karena faktor ekonomi. Penggunaan media sosial juga bisa memicu perceraian pasangan suami istri"


Bukan hanya di Karawang di berbagai kota besar juga banyaknya kasus perceraian dipicu oleh sosial media.


Lantas apa hubungannya sosial media dengan kasus perceraian?


Semakin banyaknya sosial media dewasa ini seperti Facebook, Whatsap, Twitter, Instagram, Path, Line dan sebagainya. Ditambah kebutuhan akan adanya komunikasi dan informasi yang cepat untuk keluarga, saudara, relasi bisnis, sahabat, sosial media sangat memudahkannya. 


Adanya beberapa kasus kurang bijaknya pengguna sosial media yang bisa memicu ke arah perceraian baik dalam waktu penggunaannya hingga pemanfaatannya seperti;


1. Pasangan suami istri kurang memanfaafkan waktu berkualitas. Dalam hubungan suami istri ketika menjalani rutinitas yang sangat padat, pasangan suami istri semestinya tetap memiliki waktu berkualitas. Waktu berkualitas yang hanya sedikit tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk bercengkrama bersama keluarga. Melainkan mereka justru lebih asik dan sibuk bermain sosial media. Sampai ada ungkapan sosial media mendekatkan yang jauh dan menjauhkan yang dekat. Bagaimana tidak, sosial media telah nyata-nyata mengganggu qulity time pasangan suami istri. 


2. Pasangan yang cemburu mendapati pasangannya chatting  dan ngobrol mesra di sosial media dengan lawan jenis.


3. Berawal dari perkenalan yang kemudian merasa nyaman curhat dengan lawan jenis di sosial media membuka peluang adanya perselingkuhan.


4. Kecanduan sosial media hingga mengabaikan tugas dan kewajiban mengurus rumah tangga juga pemicu pertengkaran suami istri, yang jika tidak diperbaiki cerai adalah jalan yang diambil.


5. Sosial media dijadikan tempat curhat dengan menulis status untuk melampiaskan kekesalan terhadap pasangan yang justru memperuncing keadaan, yang berakhir pada perceraian. 


Melihat kondisi seperti itu, kemudian apa yang bisa dilakukan untuk menekan dan mencegah angka perceraian bagi pengguna sosial media? Apakah kemudian kita tidak perlu bersinggungan lagi dengan sosial media? 


Berikut solusi untuk menekan dan mencegahnya :


Pertama, ilmu saja tidak cukup tanpa adanya iman. Bagi pengguna sosial media perlu adanya bekal ilmu dan keimanan kepada Allah SWT, sehingga akan merasa selalu diawasi oleh Allah SWT. Karena merasa selalu diawasi, ketika aktif bersosial media akan takut jika melanggar hukum syara.


Kedua, menjaga pandangan. Dalam berselancar di dunia maya akan ditemui gambar, foto dan video yang tidak layak untuk dilihat. Perlunya bagi laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan. Allah ta'ala berfirman :


“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat... dan katakanlah kepada wanita beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya…". (QS. An-Nur ayat 30-31)‎


Ada istilah dari mata turun ke hati, berawal dari melihat bisa menimbulkan syahwat. Maka perlunya kita menjaga indera penglihatan kita dari melihat hal-hal yang berlebihan. Tentang hal ini Rasulullah SAW bersabda,


"Wahai Ali, janganlah engkau iringkan satu pandangan (kepada wanita yang bukan mahram) dengan pandangan lain, karena pandangan yang pertama itu (halal) bagimu, tetapi tidak yang kedua!”  (HR. Abu Daud).


Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda, “Tidak dibolehkan laki-laki melihat aurat (kemaluan) laki-laki lain, begitu juga perempuan tidak boleh melihat kemaluan perempuan lain” . (HR. Muslim). 

Sesama laki-laki dan sesama perempuan saja tidak dibolehkan satu sama lain melihat aurat (kemaluan), apalagi melihat aurat (kemaluan) lawan jenis.


Ketiga, bagi setiap muslim baik di dunia nyata maupun dunia maya harus menutup aurat. Khusus bagi wanita, Allah SWT berfirman,


 “…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…”  (QS. an-Nur ayat 31).


Dalam ayat lain Allah SWT berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan juga kepada istri-istri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.”  (QS. al Ahzab ayat 59).


Keempat, memahami batasan interaksi lawan jenis non mahram. Hindari interaksi yang tidak ada keperluan dan kepentingan dengan non mahram. Jika ada keperluan yang dibenarkan syara itu boleh dilakukan misalkan dalam jual beli, tholabul ilmi, berobat dan sebagainya.

Hindari berkhalwat yaitu dalam hal ini chatting, smsan, ngobrol secara langsung berduaan dengan non mahram yang tidak dibenarkan hukum syara.


Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya:

“Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya".  (HR. Bukhari dan Muslim)


Kelima, hindari berbicara, membuat tulisan maupun isyarat yang dapat menimbulkan fitnah dan "membangkitkan selera". Allah SWT berfirman,


“Hai para istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan lain jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara hingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya. Dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf.”  (QS. al Ahzab ayat 32)


Imam Qurtubi menafsirkan kata ‘Takhdha’na’ (tunduk) dalam ayat di atas dengan arti lainul qaul (melembutkan suara) yang memberikan rasa ikatan dalam hati. Yaitu menarik hati orang yang mendengarnya atau membacanya adalah dilarang dalam agama kita.


Dari uraian di atas, pentingnya setiap muslim memahami batasan pergaulan yang dibenarkan syara, karena Islam bukan hanya mengatur ibadah saja tapi Islam mengatur seluruh aspek kehidupan. Termasuk dalam hal ini mengatur pergaulan baik di dunia nyata maupun di dunia maya.


Disamping pengguna sosial media memahami batasan pergaulan, perlu adanya peran aktif dari pasangan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Dengan sama-sama memenuhi hak dan kewajiban baik suami maupun istri dan dengan selalu menciptakan komunikasi yang sehat antara keduanya, sehingga terbentuk keluarga yang sakinah mawadah warohmah. Aamiin.



Wallohu'alam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak