Solusi Islam Tuntaskan Korupsi



Sudah putuskah urat malu mereka, itu yang saya katakan ketika melihat para koruptor di giring dengan wajah yang berseri-seri. Bahkan mereka tidak menampakkan wajah takut atau malu kala wartawan mengabadikan wajah-wajah mereka dengan bidakan kameranya. Laju pemerintahan Kota Malang, Jawa Timur, terancam lumpuh. Bagaimana tidak, 41 dari 45 anggota pembuat kebijakan yang berkantor di gedung DPRD Malang terlibat kasus suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015 (liputan6.com , 12/09/2018). Sedih ketika membaca berita seperti di atas. Hampir tiap hari media media online, telivisi, dan media cetak mengabarkan tentang kasus korupsi di ibu kota ataupun di daerah. Kenyataannya, tikus-tikus rakyat itu berada sampai tingkat desa.

Tidak di pungkiri, "sistem" lah yang membuat wakil-wakil rakyat berbuat demikian. Dalam sistem demokrasi kapitalisme, standar baik atau buruk nya itu di nilai oleh manusia. Maka tidak aneh sebetulnya ketika para koruptor itu semakin merajalela, semakin mengepakkan sayapnya karena tidak ada hukuman yang membuat mereka jera. Jika kita lihat, para koruptor di Indonesia mendapatkan hukuman kurungan penjara hanya 3 atau 4 tahun saja, sangat tidak sebanding dengan apa yang mereka ambil hampir milyaran rupiah. Setelah menjalani masa hukuman, mereka bisa kembali mencalonkan diri sebagai pileg dan ketika mereka terpilih lagi mereka korupsi lagi dan lagi.

Rentannya kasus korupsi terutama di daerah, diantaranya karena maraknya modus suap yang di lakukan oleh kepala daerah untuk kepentingan biaya kampanye yang memakan dana sangat besar. Selain itu, kurangnya anggaran dan lemahnya partisipasi masyarakat menjadikan dana-dana tersebut mudah dialihkan untuk kepentingan pemenangan salah satu  calon pasangan (nasional.kompas.com, 12/09/2018).

Korupsi adalah  tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan  keuntungan (kompasiana.com, 12/09/2018). Dalam Islam, korupsi bisa juga disebut ghulul (penghiatan terhadap rakyat) dan ini sesuai hadis  Rasululloh, "Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu merupakan ghulul (harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat (HR Muslim). Hukuman yang diberikan kepada para koruptor ini,  sebagian ulama mengqiyaskan bahwa korupsi sama dengan mencuri yakni pelakunya sama-sama potong tangan, namun ada juga beberapa ulama yang menyebutkan dan mengeluarkan fatwa hukuman mati bagi para koruptor, karena mengingat tindakan korupsi bisa berdampak pada penyengsaraan rakyat, penyelewengan wewenang hingga membuat pemerintah tidak dapat berjalan optimal.

Islam adalah agama sekaligus ideologi. Islam memiliki seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia. Islam tidak pernah memisahkan agama dari kehidupan sebagaimana kapitalisme. Jadi, seharusnya aturan yang mengatur kehidupan manusia adalah aturan yang diturunkan oleh Tuhan Semesta Alam. Dalam sejarah islam, aturan ini telah diterapkan selama kurang lebih 13 abad lamanya, yang dengannya menjadi rahmat bagi seluruh alam. Hak-hak rakyat pun terpenuhi, mulai dari sandang, pangan, papan, pendidikan, keamanan, dan kesehatan.

Secara lembaga (struktur negara), dalam islam ada baitul mal. Baitul mal adalah lembaga yang mengatur pemasukan dan pengeluaran harta yang menjadi milik kaum muslimin. Adapun bagian pemasukan meliputi tiga pos:

1. Pos Fa'i dan Kharaj: meliputi harta ghanimah (harta rampasan perang), kharaj, tanah-tanah, jizyah (pajak dari kaum kafir dzimmi), fa'i, dan pajak. Pajak dalam Islam jelas berbeda dengan pemungutan pajak dalam kapitalisme. Pajak hanya diambil dari para aghniya' (orang kaya) apabila negara dalam kondisi benar-benar butuh dana tambahan.

2. Pos kepemilikan umum: meliputi minyak bumi, gas, listrik, barang tambang, laut, sungai, selat, mata air, hutan, padang gembalaan, hima, dan sebagainya. Barang yang menjadi kepemilikan umum ini tidak boleh dimiliki individu ataupun diserahkan kepihak swasta. Tapi wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.

3. Pos Zakat: meliputi zakat uang, komoditas perdagangan, pertanian dan buah-buahan, unta, sapi, dan domba.

Itulah tiga pos pemasukan yang akan menjamin cukupnya anggaran untuk menyejahterakan rakyat dan berjalannya roda pemerintahan. Semoga sistem yang sangat mulia ini bisa segera di terapkan di negeri ini, agar tidak ada lagi koruptor-koruptor yang hanya memakan uang rakyat, dan menjadikan rakyat semakin susah dan terpuruk. Wallahu'alam bish showwab. 


Rika Triyany

Ibu rumah tangga - Tanjungsari Sumedang


Sang Mentari

Assalamualaikum sahabat... Aku hanya seorang biasa yang sedang belajar tuk jadi pribadi yang tak biasa. Setiap desain adalah passionku, menulis dan bercerita merupakan kesukaanku, berbagi hal yang bermanfaat adalah kegemaranku. Islam sebagai way of life adalah dienku. Semoga dengan izinNya segera kan tegak kembali di bumi Allah ini. Aamiin @naybeiskara

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak