Tanpa judul

Rusaknya Rumah Tangga Akibat Medsos yang Tak Terjaga



Oleh: Endang Noviyani

( Member Akademi Menulis Kreatif )

     

 Kasus perceraian yang terjadi semata-mata bukanlah kesalahan dalam diri tapi memang karena sistem hidup yang tak sesuai tuntunan illahi. 

Ya, begitulah akhir-akhir ini perceraian menjadi buah bibir yang sudah banyak diperbincangkan di masyarakat, dan bukan lagi hal yang tabu untuk kita dengar karena sudah terlalu biasa berita tersebut tersiar. 

Saat ini angka perceraian di indonesia terus mengalami peningkatan, salahsatu faktor nya yang sedang trend sekarang yaitu akibat media sosial. 

Dilansir dari Antaranews.com pengadilan agama kabupaten Karawang ,Jawa Barat telah mencatat kasus perceraian yang terjadi selama beberapa tahun terakhir banyak diakibatkan oleh media sosial.

Media sosial seperti fb, instagram, dan whatsapp disinyalir menjadi pemicu kasus perceraian yang tengah ramai saat ini ,kebanyakan suami-istri bercerai karena kecemburuan yang bermula dari pertemanan di media sosial, di tahun-tahun sebelumnya biasanya perceraian yang terjadi terkait faktor ekonomi atau KDRT. 

          Di era digital saat ini realitanya setiap orang tak bisa lepas dari yang namanya media sosial, karena telah menjadi kebutuhan bagi mereka, baik itu orangtua, remaja, dan anak-anak .

Tapi jika kita tidak tahu arahan dan kendali untuk menggunakan medsos yang kita miliki ,itu akan menjadi malapetaka bagi kita. 

Contohnya seperti kasus diatas, yang seharusnya media sosial itu digunakan sebaik mungkin untuk kemaslahatan, bukan kemaksiatan . 

Didalam bermedsos kita juga harus mengetahui batasan pergaulan antara perempuan dan laki2 ,begitupun sebaliknya. 

Walaupun hanya di dunia maya tetapi tetap saja kita tidak boleh melanggar aturan pergaulan antara perempuan dan laki-laki didalam islam. 

Berikhtilat, maupun berkhalwat seperti chatting di medsos dengan lawan jenis yang bukan mahrom kita pun jika tidak ada kepentingan syari, itu haram hukum nya. 

Tidak bertemu pun, tetapi sama saja, tulisan itu buah dari ungkapan hati atau perasaan.

        Padahal Allah telah mengatur urusan manusia dengan begiu sempurna, jika kita mengikuti jalan yang telah Allah berikan pastilah keselamatan yang akan kita raih baik itu di dunia maupun di akhirat, 

Karena islam mempunyai aturan bagaimana pergaulan kita dengan lawan jenis. 

Islam mengatur batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, batasan-batasan tersebut dibuat bukan untuk mengekang kebebasan manusia, namun merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah swt terhadap umat manusia sebagai makhluk yang mulia. Sebagai muslim yang beriman, seharusnya kita memperhatikan beberapa adab pergaulan yang telah diatur didalam Al-Quran.

Pertama, hendaknya setiap muslim menjaga pandangan matanya dari melihat lawan jenis secara berlebihan. Dengan kata lain hendaknya dihindarkan berpandangan mata secara bebas. Perhatikanlah firman Allah berikut ini,

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. 24:30)

Kedua, hendaknya setiap muslim menjaga auratnya masing-masing dengan cara berbusana islami agar terhindar dari fitnah. 

Ketiga, tidak berbuat sesuatu yang dapat mendekatkan diri pada perbuatan zina (QS. 17: 32) misalnya berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram. Nabi bersabda,“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah berkhalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahramnya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaithan (HR. Ahmad).Keempat, menjauhi pembicaraan atau cara berbicara yang bisa ‘membangkitkan selera’. Arahan mengenai hal ini kita temukan dalam firman Allah,

“Hai para istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan lain jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara hingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya. Dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf.” (QS. 33: 31).

Kelima, hindarilah bersentuhan kulit dengan lawan jenis, termasuk berjabatan tangan sebagaimana dicontohkan Nabi saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan dengan wanita.” (HR. Malik, Tirmizi dan Nasa’i).

Keenam, hendaknya tidak melakukan ikhtilat, yakni berbaur antara pria dengan wanita dalam satu tempat. Hal ini diungkapkan Abu Asied, “Rasulullah saw pernah keluar dari masjid dan pada saat itu bercampur baur laki-laki dan wanita di jalan, maka beliau berkata: “Mundurlah kalian (kaum wanita), bukan untuk kalian bagian tengah jalan; bagian kalian adalah pinggir jalan (HR. Abu Dawud).


Selain itu Ibnu Umar berkata, “Rasulullah melarang laki-laki berjalan diantara dua wanita.” (HR. Abu Daud).

Maka dari itu, untuk bisa meminimalisir angka perceraian tsb kita harus kembali kepada syariatNya, dan itu semua akan terwujud jika islam diterapkan secara kaffah di kehidupan kita.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak