PERINGATAN: MEROKOK MEMBUNUHMU
Demikian yang selalu tertulis di atas label bungkus rokok di pasaran. Tepatnya sejak tahun 2013 hingga sekarang. Setelah tulisan peringatan merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit di tahun-tahun sebelumnya. Tentu bukan sembarang menulis peringatan, sebab ada payung hukumnya. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 menyatakan kemasan tembakau maupun iklan harus menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18+). (wikipedia).
Siapa nyana peringatan tersebut sekarang bagaikan menepuk angin. Seolah kehilangan makna. Apa pasal? Sebabnya tak lain sejak ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) baru soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau disebut BPJS Kesehatan.(liputan6.com).
Berdasarkan kajian Kementerian Keuangan, defisit BPJS Kesehatan yang perlu ditambal sebesar Rp 10,9 triliun. Namun, angka yang lebih besar justru datang dari BPJS Kesehatan sendiri yang dengan nilai defisit yang mencapai Rp 16,5 triliun!!
Jadilah rokok yang ‘dulu’ sumber dari banyak penyakit kini mendadak sebagai hero yang akan menjamin kesehatan publik. Sungguh miris nan ironis.
Menyoal Perpres
Valid sudah. Terbitnya Perpres baru sudah diaminkan Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo. "Perpres sudah ditandatangani dan sedang diundangkan di Kumham," (liputan6.com)
Penandatanganan Peraturan presiden (perpres) tersebut diperkirakan bisa menyuntik dana tambahan sebesar Rp 1,48 triliun. Ditambah dana talangan APBN sebesar Rp 4,9 triliun, total sekitar 6 triliun. Jumlah yang nyatanya masih belum juga menutupi defisit sebesar Rp 10,9 triliun.
Selain dari cukai, pajak rokok yang dipungut pemerintah daerah juga terpangkas. Berdasarkan lampiran Perpres yang diterima katadata.co.id, 75% dari bagian hak pajak rokok untuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota madya akan langsung dipotong untuk BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat.
Menanggapi hal ini mayoritas pengamat dan tokoh masyarakat turut prihatin. Salah satunya dari Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi yang berpesan agar upaya pemerintah menambal defisit BPJS Kesehatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau pajak rokok di daerah tidak disalah tafsirkan. Pada Antara beliau menyampaikan, “Timbul paradigma keliru di masyarakat bahwa aktivitas merokok diasumsikan sebagai bentuk bantuan kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan agar tidak defisit. Para perokok merasa sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, ” (cnnindonesia.com). Ungkapan senada datang dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono. Beliau mengatakan kewajiban potong dana tersebut akan membuat daerah mencari sumber pendapatan lain. Namun, di sisi lain masyarakat tidak bisa dipaksa terus menerus merokok. (katadata.co.id). Otomatis pemerintah daerah harus mencari sumber pendapatan lain untuk menambal anggaran daerah.
Menindaklanjuti hal tersebut wajar bila efektivitas dana lalu dikritisi. Dengan suntikan lebih dari 6 triliun tuntaskah masalah defisit BPJS? Sebab riset Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) menunjukkan, Indonesia rugi sebesar Rp 500 triliun per tahun justru akibat penyakit yang disebabkan rokok. Di sisi lain untuk penanganan diabetes saja rampung menghabiskan nyaris 1/3 dana total BPJS Kesehatan yang setara Rp 3,27 triliun pada 2016. Belum termasuk jenis penyakit yang lainnya.(detik.com). Dengan demikian bukan mustahil bila kisahnya tak berakhir happy ending. Justru menambah kerisauan pasien dan tenaga medis.
Layanan kesehatan anti defisit ala Islam
Negara sejatinya berfungsi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Termasuk di dalamnya menyelenggarakan layanan kesehatan bagi setiap warganya tanpa kecuali.
Begitu pentingnya kesehatan dalam Islam hingga diposisikan sejajar dengan iman. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Mintalah oleh kalian kepada Allah ampunan dan kesehatan. Sesungguhnya setelah nikmat keimanan, tak ada nikmat yang lebih baik yang diberikan kepada seseorang selain nikmat sehat.” (HR Hakim). Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya, “Orang Mukmin yang kuat itu lebih baik dan disukai Allah daripada Mukmin yang lemah.” (HR Muslim).
Oleh sebab itu kesehatan dipandang sebagai kebutuhan pokok masyarakat- tanpa memandang agama- muslim maupun non-muslim. Juga tidak membedakan ras dan status sosial. Karena itu, Islam meletakkan tembok yang tebal antara kesehatan dan kapitalisasi serta komersialisasi kesehatan. Dalam Islam, negara bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan semua warga negara. Haram hukumnya bila melalaikannya. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia laksana penggembala. Hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Maka ketika BPJS mengandalkan pemasukan dari iuran warga, Islam sebaliknya.
Islam mewajibkan negara berperan sebagai pelaksana syariah secara kaffah, mencakup di dalamnya pengelolaan kekayaan sumber daya alam negara yang melimpah. Hal ini menjadikan negara pastinya berkemampuan finansial untuk menjalankan segala yang menjadi tanggung jawabnya. Tidak terkecuali dalam menjamin pemenuhan hajat setiap orang di bidang pelayanan kesehatan. Tanpa biaya, berkualitas terbaik serta dijaga selalu tersedia dan berkesinambungan. Untuk itu negara akan menerapkan konsep anggaran mutlak. Maknanya berapa pun biaya yang dibutuhkan harus diupayakan terpenuhi. Tanpa mengenal kata defisit.
Berkaca dari sirah, di masa Rasulullah saw. Beliau pernah didatangi delapan orang dari Urainah yang menderita gangguan limpa. Saat itu mereka datang ke Madinah untuk menyatakan keislamannya. Mereka dirawat di kawasan penggembalaan ternak kepunyaan Baitul Mal, di Dzil Jildr arah Quba’. Selama dirawat mereka diberi susu dari peternakan milik Baitul Mal yang notabene dikelola oleh negara. Apa yang dilakukan Rasulullah saw. Kemudian diikuti oleh para khalifah sesudah Beliau. Salah satunya, Khalifah Al-Mansyur yang mendirikan rumah sakit di Kairo tahun 1248 M dengan kapasitas 8000 tempat tidur, dilengkapi dengan masjid untuk pasien dan chapel untuk pasien Kristen. Rumah sakit dilengkapi dengan musik terapi untuk pasien yang menderita gangguan jiwa. Setiap hari melayani 4000 pasien. Layanan diberikan tanpa batas waktu sampai pasien benar-benar sembuh. Selain memperoleh perawatan, obat dan makanan gratis tetapi berkualitas, para pasien juga diberi pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan. Hal ini berlangsung selama 7 abad. Sekarang masih tegak dan diberi nama Rumah Sakit Qolawun. (republika.co.id). Tampak betapa mulia syariat Islam. Sejarah peradabannya ditulis dengan tinta emas. Bukan mustahil dapat terwujud kembali. Syaratnya hanya satu, Islam diambil dan diterapkan secara kaffah sebagaimana janji Allah swt, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”(terjemahan QS Al-A’raaf:96). Wallahu a’lam.
Wd. Deli Ana
(Pengajar)