Oleh : Ummu Raihan
Bisakah kita hidup tanpa air? Sebuah pertanyaan yang tak perlu dijawab sebenarnya, karna mustahil manusia bisa hidup tanpa air, sebab air adalah sumber kehidupan.
Sungguh Allah telah menciptakan sumber daya air yang melimpah, serta mekanisme daur air, kesimbangan bagi keberlangsungan daur air, mulai dari hamparan hutan, iklim, sinar matahari, sungai, danau, dan laut. 70% permukaan bumi terdiri dari air. Kelimpahan begitu menonjol dinegri ini karna 21% total sumber air di wilayah Asia- pasifik berada di Indonesia, serta banyaknya jumlah Daerah Aliran Sungai ( DAS ) dan cekungan. Meski volume air tawar kurang dari 1%, namun bila dibagi rata pada seluruh penduduk bumi ternyata lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Ketersediaan ini telah ditegas Allah SWT dalam QS. Al Anbiyaa ayat 2 yang berbunyi :"..... Dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup, Maka mengapa kalian tiada juga beriman?".
Namun ironisnya hari ini kesimbangan alamiah telah dirusak sehingga krisis air pun terjadi dimana- mana. Mulai krisis air bersih serta air untuk kebutuhan lain seperti pertanian. Selain karna faktor alam seperti kemarau panjang, perubahan iklim, dan pemanasan global ternyata krisis air juga disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya:
1. Deforestasi, yaitu alih fungsi hutan
Hutan yang sejatinya untuk paru - paru dunia, beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit, perumahan, atau lahan industri, pertambangan, kawasan ekonomi khusus, dan energi terbarukan.
Begitu banyak hutan yang menjadi rusak atau bahkan hancur karna ambisi dan keserakahan manusia yang dipengaruhi oleh sistem kapitalis.
2. Adanya privatisasi sumber daya air
Kebijakan pemerintah yang pro pasar dalam pengelolaan sumber daya air pertama kali dinyatakan dalam dokumen yang dipublikasikan Bappenas tahun 2003, yang mengadiopsi prinsip Dublin - Rio yang memposisikan air sebagai barang ekonomi untuk diprivatisasi pada oara investor atau korporasi. Prinsip ini kemudian dikemas dalam wujud konsep pengelolaan sumber daya air terpadu.Hal ini direspon positif karna terkesan ilmiah, rasional, dan pri rakyat. Pemerintah juga mengadopsinya dalam Undang - Undang No 7 tahun 2004 tentang SDA, yang kemudian dibatalkan oleh MK karna menguatnya tuntutan publik agar pengelolaan air dikembalikan pada negara. Namun hal ini tetap berlangsung seiring diterbitkannya PP no 121 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
Eksploitasi mata air oleh pebisnis Air Minum Dalam Kemasan ( AMDK ) menjadi salah satu penyebab krisis air bersih dinegri ini. Sebagai contoh yang terjadi di Sukabumi lokasi perusahaan AMDK terbesar dan perusahan besar lain yang mengeksploitasi sumber mata air disana demi meraup rupiah. Ibarat anak ayam mati dilumbung padi, masyarakat disana mengalami krisis air bersih, sumber mata air langka atau mengering, kalaupun perusahan raksasa tersebut membuatkan sumur umum untuk warga namun tidak mencukupi kebutuhan warga sehingga masyarakat disana mau tak mau memanfaatkan air yang tak layak pake untuk kebutuhan sehari- hari terutama untuk MCK.
Keadaan makin runyam karna keberadaan air bersih perpipaan yang diharapkan sebagai solusi praktis ,namun lagi -lagi liberalisasi dan komersialisasi menambah beban dan derita rakyat. Karna prinsip korporasi adalah mencari untung bukan pelayanan akibatnya tidak hanya harga yang sangat mahal, jangkauan dan kualitasnya jauh dari harapan.
Sistem ekonomi kapitalis bertanggungjawab penuh terhadap kejadian ini, dengan prinsip liberalisasinya .
Sungguh Islam solusi yang paling sempurna, dalam Islam diatur semua aspek kehidupan termasuk masalah air Rasulullah SAW mengatakan bahwa kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air, dan api ( HR. Abu Dawud Ahmad). Maka seharusnya air ini menjadi kepemilikan umum yang manfaatnya bisa dirasakan semua orang bukan hanya sekelompok orang saja. Allah telah menciptakan keseimbangan pada semua ciptaan-Nya,sebagaimana firmannya " Dan dia ciptakan kesimbangan" ( QS. Al A' la :7) dan mengingatkan manusia agar tidak merusaknya, " Agar kamu jangan merusak kesimbangan itu" (QS. Al A'la:8) artinya kesejahteraan diseluruh penjuru alam hanya akan terwujud jika kita mengikuti aturan yang telah ditetapkan-Nya .Hal ini hanya bisa terwujud jika Islam diterapkan secara kaffah karna Allah SWT sendiri telah menegaskannya dalam surat Al an biyaa: 107 yang berbunyi:" Dan tidaklah kamu mengutus Muhammad melainkan menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Sama seperti air,maka hutan juga menjadi kepemilikan umum, semua orang punya hak yang sama dalam pemanfaatannya. Dan tidak boleh menghalangi siapaoun untuk memanfaatkannya, tapi lihatlah sekarang hutan dikuasai segelintir orang berduit sehingga beberapa kasus menjerat rakyat biasa yang ingin mengambil manfaat hutan. Mereka dijerat hukuman sementara yang jelas-jelas merusak fungsi hutan dihormati dan diberi kebebasan.
Karna air, hutan adalah kepemilikan umum harus ada pihak yang berwenang yang mengatur nya. Rasulullah menegaskan bahwa "Imam ibarat pengembala dan hanya dia yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya ( rakyatnya )" HR. Muslim. Artinya hak konsesi ( pemanfaatan secara khusus) terhadap hutan, sumber mata air, sungai, danau, laut tidak ada dalam islam.
Negaralah yang berhak mengaturnya untuk kemashlahatan rakyat dengan mendirikan industri air bersih perpipaan sedemikian rupa sehingga bisa memenuhi kebutuhan setiap individu rakyat kapanpun ,siapapun, dan dimanapun. Membuat kebijakan yang pro rakyat , melakukan riset dengan para pakar yang berkompeten dibidangnya, memanfaatkan kemajuan sains dan tekonologi, membuat inovasi baru, melestarika sumber daya air dan hutan yang telah ada, memberi sanksi baik moral atau pidana pada pelaku pengrusak lingkungan dan lain sebagainya sehingga masyarakat dapat merasakan nikmat Allah berupa kelimpahan air dan hutan .
Selain upaya diatas pemerintah sebagai raa'in dan junnah harus bebas dari agenda penjajah dalam bentuk apapun. Allah menegaskan dalam QS. Al Maidah :141 bahwa " Allah sekali -kali tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin". Namun hari ini ironisnya pemerintah justru membuka lebar-lebar serta memfasilitasi kafir menjajah menguasai negri ini. Berbagai kebijakan seolah angin segar bagi para penjajah menjamah kekayaan negri ini, terlihat sekali keloyalan mereka terhadap orang kafir. Sebaliknya pemerintah sangat keras terutama pada mereka yang vokal menyuarakan hal ini, yang terus membongkar makar penjajah, mencerdaskan umat akan bobroknya sistem ini mulai dari propaganda sesat, klaim sesat, radikal, anti pancasila, makar, dan yang lainnya bahkan upaya hukum serta intimidasi fisik pun dilakukan.
Karna negara adalah pengatur dan yang berkuasa maka kekuasaannya harus bersifat sentralisasi, sehingga pengaturan kebijakan tidak diserahkan pada masing -masing daerah kecuali masalah administrasi.
Jika saja kita mau mengambil dan menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah maka niscaya masalah air ini tak akan lagi terjadi. Negara akan berusaha melakukan upaya preventif agar krisis air bersih dan kekeringan tidak lagi jadi masalah tahunan yang terus jadi wacana perdebatan dan diskusi yang tak kunjung usai sementara rakyat terus menjerit.
Masyarakat akan mudah mendapat air bersih, yang layak dan harga yang relatif murah, petani bisa terus bekerja menggarap sawah, mengahasilkan produk pertanian yang bagus dan berkualitas n insya Allah kesejateraan tidak hanya jadi janji manis para pemangku kekuasaan.
Pemerintah memfasilitasi rakyatnya agar mudah mendapatkan air bisa dengan membuat bendungan yang bisa menampung air saat musim hujan, membuat pusat - pusat pengolahan air bersih, membuat sumur resapan, mengadakan keguatan tanam seribu pohon disetiap kecamatan, membuat ruang terbuka hijau, menormalisasi sungai, mengedukasi rakyat agar bisa bijak menggunakan dan mengolah limbah air, membuat perlombaan dan penghargaan bagi pecinta lingkungan, dan sebagainya sehingga air bisa kembali mengalir dengan lancar,wallahu a'lam.