Tanpa judul

Dunia Maya Penghancur Rumah Tangga


Oleh : Ummu Syauqi


       Di era digital saat ini, seolah menjadi suatu hal yang lumrah adanya manakala  berkomunikasi di dunia maya melalui media sosial (medsos) seperti facebook, twitter, instagram dan whatsApp. Hanya saja berselancar di dunia maya juga bisa menimbulkan efek negatif jika kita sebagai pengguna kurang bijak ketika memanfaatkannya.


Banyaknya kasus perceraian yang marak karena medsos menjadi peristiwa yang sungguh mengejutkan. Pengadilan Agama Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, mencatat angka perceraian hingga pertengahan tahun ini mencapai 447 kasus. Sebagian besar diantaranya dipicu oleh penggunaan media sosial yang kurang bijak. Akan tetapi, angka kasus perceraian ini lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu hingga mencapai 775 kasus perceraian, kata Panitera Pengadilan Agama Manna Sairun, di Manna, Sabtu (ANTARA News 7/7/2018).


"Berdasarkan kasus yang kami tangani, kemajuan teknologi menyebakan perkara perceraian dalam hubungan rumah tangga," jelas Sairun.


Menurut Sairun, ketika salah satu pasangan menggunakan media soaial, maka akan rentan terjadi salah paham. Kehadiran media sosial sering menimbulkan ketidakharmonisan dan keretakan hubungan pernikahan karena diduga adanya pihak ketiga.


"Status dan komentar romantis, serta komunikasi secara sembunyi-sembunyi menjadi pemicu kecemburuan dan pertengkaran yang akhirnya berujung perceraian," katanya.


Begitu pula yang terjadi di Karawang, Jawa Barat. Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencatat kasus perceraian yang terjadi selama beberapa tahun terakhir ini banyak diakibatkan oleh media sosial.


Dari bulan Januari hingga bulan Juli 2018 tercatat Pengadilan Agama Karawang menerima 1.201 permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh istri. Sedangkan pada periode yang sama, bulan Januari hingga bulan Juli 2018, Pengadilan Agama Karawang hanya menerima 434 pengajuan cerai talak dari suami.


Pada tahun 2017, perkara gugatan cerai yang diajukan oleh istri lebih banyak mencapai 2.207 permohonan. Sementara pengajuan cerai talak yang diajukan pihak suami pada tahun yang sama hanya 733 kasus.


Sesuai dengan pembuktian dalam persidangan kasus perceraian di Pengadilan Agama Karawang, cukup banyak pasangan suami-istri yang bermula dari pertemanan di media sosial.


"Sekarang pemicu perceraian tidak melulu karena faktor ekonomi. Penggunaan media sosial juga bisa memicu perceraian pasangan suami-istri," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Karawang Abdul Hakim saat dihubungi di Karawang, Minggu (ANTARA News 9/9/2018).


"Baru beberapa tahun terakhir ini saja, media sosial menjadi pemicu terjadinya perceraian. Banyak kecemburuan hingga perselingkuhan yang bermula dari media sosial," kata dia.


Rusaknya Tata Pergaulan


       Fenomena yang terjadi di atas dikarenakan tidak adanya tata pergaulan yang jelas antara pria dan wanita. Sistem kehidupan kapitalis-sekuleris benar-benar telah menyeret mereka tanpa dipaksa penuh sukarela terbawa arus gaya kehidupan saat ini.


Sistem kehidupan kapitalis-sekuleris yang mengusung gaya hidup hedonis menjadikan ikatan rumah tangga mudah terlepas begitu saja. Perceraian dianggap sebagai keputusan yang lumrah adanya, meski pernikahan belum seumur jagung tanpa menelisik lebih lanjut penyebab semua itu.


Pergaulan bebas yang tak terkendali telah menjadi kunci pembuka kemaksiatan yang semakin merajalela. Berbagai jenis media sosial semakin mendukung kebebasan berkomunikasi dengan banyak orang, baik yang sudah dikenal maupun tidak. 


Mayoritas masyarakat masih menganggap telpon maupun chatting dengan lawan jenis yang bukan mahram sebagai hal biasa. Dari sinilah, setan menebarkan jaring-jaring dosanya jika tidak berhati-hati dalam menjaga pergaulan.


Islam, Dien Yang Menyelamatkan


       Dalam QS. Al-Maidah ayat 3, Allah SWT berfirman yang artinya, "Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Aku ridhoi Islam sebagai agamamu." 


Sebagai risalah yang paripurna, Islam diturunkan dengan seperangkat aturan sempurna dalam menyelesaikan berbagai problematika kehidupan yang akan dihadapi manusia, termasuk tata pergaulan pria dan wanita.


Ada dua hal yang perlu diperhatiakan dalam tata pergaulan pria dan wanita dengan sarana medsos :


Pertama, adalah hukum bicara dengan lawan jenis. Berbicara antara pria dan wanita yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang apabila hal yang dibicarakan tersebut tidak melanggar syara'. Akan tetapi, perlu diperhatikan hal-hal berikut ini agar interaksi tetap terjaga :

a) Untuk keperluan penting

Jika interaksi melalui medsos tidak untuk keperluan penting, maka segeralah dihentikan. Hal ini termasuk aktifitas yang sia-sia.


b) Perhatikan durasinya

Penting juga untuk diperhatikan adalah durasi atau lamanya waktu yang diperlukan untuk membicarakan hal penting. Jangan sampai melampaui batas, meski hanya melalui medsos.


c) Hindari mencari perhatian lawan interaksi

Dalam sejarah bisa kita lihat bahwa istri-istri Rasulullah SAW berbicara dengan para sahabat di saat menjawab pertanyaan yang mereka ajukan tentang hukum agama. Bahkan ada diantara istri Rasulullah SAW yang menjadi guru para sahabat selepas wafatnya Baginda, yaitu Sayyidah Aisyah RA.


Terkait dengan hal ini, Allah SWT berfirman yang artinya, "Karena itu janganlah kamu (istri-istri Rasul) tunduk (yakni melembutkan suara) dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzab : 32)


Imam Qurtubi menafsirkan kata "Takhda'na" (tunduk) dalam ayat di atas dengan arti lainul qaul (melembutkan suara) yang memberikan rasa ikatan dalam hati, yaitu menarik hati orang yang mendengarnya atau membacanya adalah dilarang oleh Allah SWT.


Di sini dimaksudkan bahwa pembicaraan yang dilarang adalah pembicaraan yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk kata-kata yang diungkapkan dalam bentuk tulisan, seperti kalimat rayuan, bernada romantis dan yang sejenisnya. 


Kedua, adalah hukum khalwat


"Janganlah ada diantara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Khalwat adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh pria dan wanita bukan mahram yang menjadikan orang lain tidak bisa ikut interaksi di dalamnya. Aktifitas ini dilarang karena memberi peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan dosa.


"Tiadalah seorang pria dan wanita itu jika mereka berdua-duaan melainkan setanlah yang ketiganya." (Hadits Shahih)


Aktifitas khalwat bukan hanya dengan duduk berduaan. Namun, berinteraksi melalui medsos di luar keperluan syar'i bisa dikatakan berkhalwat.


Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra' ayat 32 yang artinya, "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."


Aktifitas khalwat yang dilakukan di medsos tanpa disadari telah mendekati zina, meski dengan niat berdakwah. Bagaimanapun juga pengemban dakwah adalah manusia biasa yang bisa terpeleset melakukan khilaf.


Di sinilah diperlukan peran negara dalam penjagaan aqidah rakyatnya, agar suasana keimanan senantiasa menyelimutinya.


Mari pererat tali ukhuwah dalam berjuang demi tegaknya dienul Islam di muka bumi ini. Karena, hanya syariat Islam yang bisa menyelamatkan manusia dari berbagai kemaksiatan.


Wallahu'alam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak