Oleh: Maya Rohmah
"Kamu sembunyikan dimana laptop kakak, Meg?" selidik Susi.
"Eng... nggak tahu, kak. Mega nggak tau," elak Mega menunduk, tak berani bersitatap dengan kakaknya.
"Bohong. Kemarin mas Sandi melihat kamu membawa tas laptop Kakak naik motor."
"Eng... anu Kak, laptop Kakak, Mega gadaikan."
"APA?? KAMU GADAIKAN?" suara Susi meninggi tujuh oktaf.
"I-iya, Kak. Mega butuh uang, Kak. Buat bayar tunggakan SPP sekolah."
"Kenapa harus menggadaikan laptop sih, Megaaa? Kemana uang yang Kakak kasiiih?" radang Susi.
"Eng.. maaf Kak, kepake buat jajan. Tapi tenang, Kak. Nanti Mega lunasin sebelum jatuh tempo. Lagian, Mega menggadaikannya ke Pegadaian Syariah kok, Kak. Kan syar'i, gak ada ribanya, Kak."
"Aduh Megaaa, Mega. Kami tuh, emang sok tau ya, yang labelnya syariah itu emang pasti syar'i juga?"
"Lho... emang nggak, Kak?"
.
Meg, gadai syariah itu... tidak menghapus bunga (riba), tapi mengganti bunga itu dengan biaya simpan atas dasar akad jasa (ijarah).
Jadi dalam gadai syariah ada dua akad:
✔Pertama, akad rahn, yaitu akad utang (qardh) oleh nasabah (rahin)
kepada bank/pegadaian syariah (murtahin) dengan menggadaikan suatu harta tertentu sebagai jaminan utang.
✔Kedua, akad ijarah, yaitu akad jasa di mana murtahin menyewakan tempat dan memberikan jasa penyimpanan kepada rahin.
.
Misal nih, kamu Meg, menggadaikan laptop Kakak ke Pegadaian Syariah, dengan nilai taksiran Rp 1 juta. Plafon utang maksimal sebesar 90 persen (Rp 900.000). Biaya simpan Rp 90 untuk setiap kelipatan Rp 10.000 dari nilai taksiran per 10 hari, sama dengan 10,8 persen dari nilai taksiran untuk 120 hari. Jika jangka waktu utang 4 bulan (120 hari), maka biaya simpannya sebesar =10,8 persen x Rp 1.000.000 = Rp 108.000. Jadi, pada saat jatuh tempo jumlah uang yang harus dibayar kamu sebesar Rp 900.000 + Rp 108.000 = Rp 1.008.000.
.
Jadi, gadai syariah ini adalah akad yang batil (tidak sah) dan haram hukumnya, dengan tiga alasan sebagai berikut:
.
✔ Pertama, terjadi penggabungan dua akad menjadi satu akad (multi akad) yang dilarang syariah, yaitu akad gadai (qardh) dan akad biaya simpan (ijarah).
Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan. (HR Ahmad, hadis sahih).
Menurut Imam Taqiyuddin Nabhani, yang dimaksud ”dua kesepakatan dalam satu kesepakatan” adalah adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah. (kitab Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/308).
.
✔Kedua, terjadi riba walaupun disebut dengan istilah “biaya simpan” atas barang gadai dalam akad qardh (utang) antara Pegadaian Syariah dengan nasabah.
Padahal utang (qardh) yang menarik manfaat, baik berupa hadiah barang, uang, atau manfaat lainnya, adalah riba yang hukumnya haram.
Sabda Rasulullah SAW,”Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR Bukhari, dalam kitabnya At Tarikh Al Kabir). (Taqiyuddin Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/341).
.
✔Ketiga, terjadi kekeliruan pembebanan biaya simpan. Dalam kasus ini, dikarenakan pihak murtahin (pegadaian syariah) yang berkepentingan terhadap barang gadai sebagai jaminan atas utang yang diberikannya, maka seharusnya biaya simpan menjadi kewajiban murtahin, bukan kewajiban rahin (nasabah). (Imam Syaukani, As Sailul Jarar, hlm. 275-276; Wablul Ghamam ‘Ala Syifa` Al Awam, 2/178; Imam Shan’ani, Subulus Salam, 3/51).
Sabda Rasulullah SAW, ”Jika hewan tunggangan digadaikan, maka murtahin harus menanggung makanannya, dan [jika] susu hewan itu diminum, maka atas yang meminum harus menanggung biayanya.” (HR Ahmad, Al Musnad, 2/472). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hadis no 2301, hlm. 1090).
.
"Jadi gitu Meg, gadai syariah yang ada sekarang baik di Pegadaian Syariah maupun di berbagai bank syariah, itu hukumnya haram dan tidak sah. Ayo kita tebus segera, kebetulan nih kakak dapat reward dengan nominal lumayan dari suplier #SarungAnak."
"Iya, Kak."
"Dan... awas ya, jangan coba-coba lagi kamu gadaikan barang ke pegadaian syariah atau bank manapun. Nanti kakak TENGGELAMKAN, kamu!"
"I-iya, kak Susi."
.
.
*Sumber foto: syariahbank.com
*Judul di atas diambil dari tulisan Zaim Saidi.