Oleh : Salwa
(Aktivis Dakwah Pelajar )
Dulu prilaku seperti ini prilaku yang sangat memalukan ,namun di era zaman now ini prilaku ini sudah menjadi lumrah prilaku ini bernama pacaran bin seks bebas
Dipertengahan bulan juli media sosial digegerkan dengan beredarnya photo dan video pernikahan anak yang berusia14 dan 15 yang terjadi didesa tungkap ,jalan saka ramai, kecamatan binuang, kabupaten tapin kalimantan selatan,pada hari jum’at (13/7/2018) www.tribunnews. kejadian seperti ini bukan hanya terjadi pada saat ini, sebagaimana dilansir oleh www.Banjarmasin.co.id data dari 300.000 rumah tangga diseluruh Provinsi di Indonesia jumlah pernikahan dini pada tahun 2015 mencapai angka 23% kajadian ini pun membawa kecaman dari pemerintah setempat atau pun dari media sosial karena telah melanggar peraturan negara , karena peraturan dinegara ini anak yang boleh menikah adalah apabila usia anak sudah berusia 20 tahun keatas , minimal usia 19 tahun.
Namun sayang beribu sayang pemerintah tidak pernah melarang seks bebas yang sudah menjadi hama ditengah-tengah remaja negeri ini, sepanjang tahun 2017 seks bebas menjadi penyakit yang sangat mengerikan dan mengkhawatirkan sebab disepanjang tahun itu terdapat 178 bayi yang dibuang di jalan yang disebabkan seks bebas dan akar dari semua pemasalahan ini bernama pacaran. Pacaran yang sudah menjadi budaya bahkan kebiasaan remaja negeri ini sudah sangat kebelasan kalau dahulu yang melakukan pacaran itu anak yang sudah tamat sekolah tetapi kalau sekarang anak sd (sekolah dasar) pun sudah pernah mengalami hubungan ini yakni bernama pacaran dini.
Beginilah bila negara tidak memakai hukum allah dalam mengatur seluruh aspek kehidupan salah satunya pacaran. Didalam islam pacaran adalah perbuatan yang haram sebagaimana firman Allah : ”dan janganlah kamu mendekati zina karena zina itu jalan yang buruk” ( TQS al-isra.[32]). Dan islam juga memberi sanksi untuk orang yang melakukan perzinaan yaitu dicambuk atau dirajam bagi yang sudah menikah. Inilah sanksi yang diberlakukan agar menjadi jawabir dan jawazir bagi pelaku, dan bagi orang yang melihatnya, Namun islam menghalalkan pernikahan dini dan islam tidak punya batasan umur, didalam islam bagi orang yang sudah mampu lahir dan batinnya untuk menikah maka dia di bolehkan menikah sebagaimana firman Allah : ”dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh,maka hendaklah dia meminta izin” ( TQS.An-Nur: 59), jadi didalam islam tidak ada pacaran dini tapi pernikahan dini.
Dan untuk remaja yang kebelet untuk menikah maka harus tau 3 tips ini :
1.sudah baligh mau yang pria ataupun wanitanya
2.harus paham fiqih nikah ,jadi sebelum menikah kaji dulu kitab fiqih nikah
3.dan harus tau fungsinya masing –masing setelah menikah nanti.jadi nikah itu juga butuh ilmu karena nikah bukan permainan seperti pacaran tapi nikah itu adalah ibadah kita kepada ALLAH .