Pakaian Mulia Seorang Muslimah


Oleh Melia Anisa Sa'diyah

(Anggota Revowriter dan Penasehat Remaja Islam)


Ngapain sih kamu pake baju gede-gede dan kerudung sebogem? Kayak emak-emak tau. Nah pernah nggak ngalamin hal seperti itu? Pastinya pernah. Kapan? Ketika pertama kali mengenakan Jilbab (gamis) dan Khimar (kerudung). Betul apa betul? Pastinya. Hehe


Ini sebuah fenomena yang sering terjadi. Banyak remaja yang mencurahkan keluhnya seputar pakaian syar'i. Mereka merasa tidak pede. Orang-orang pada ngelihatin. Dan beribu alasan lain untuk menolak berpakaian syar'i.


Menurut saya, ini ujian dan tantangan bagi remaja hijrah. Kenapa? Karena Allah mau melihat seberapa kuat hijrah kita. Seberapa kuat Iman kita. Dan seberapa kuat ketundukan kita kepada hukum syara'. Maka lanjutkan saja. Tidak usah dihiraukan. Karena kita telah berazzam bahwa kita hamba Allah dan umat Rasulullah. Tentu setiap aturan-Nya menjadi konsekuensi bagi kita. Dan setiap aktivitas Rasul itu menjadi contoh bagi seluruh manusia. Termasuk kita.


Dalam Islam, memakai pakaian syar'i itu kewajiban bukan pilihan. Maka ketika ditinggalkan akan berdosa. Dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak. Tentu ketika memilih Islam sebagai pedoman hidup, kita juga harus mentaati seluruh aturan yg ada didalamnya. Allah menjelaskan dalam dua surat yaitu An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59 tentang ciri-ciri pakaian menurut hukum Syara'.


Pertama, Surat An Nur ayat 31. Allah berfirman,


وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ .....)


 Artinya : "Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasan (auratnya) kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya ...." 


Menurut tafsir Ibnu Katsir, ayat diatas menjelaskan bahwa wajib bagi perempuan mukmin untuk menahan pandangan dari yang haram dilihat. Menghindari perbuatan zina. Juga dilarang menampakkan aurat kecuali muka dan telapak tangan. Dan hendaklah memakai kerudung yang dibuat lebar hingga menutupi dadanya. Di akhir ayat ditafsirkan lakukanlah apa yang diperintahkan kepadamu yaitu mengerjakan perintah dan meninggalkan larangan Allah dan Rasul.


Hukum syara' juga membatasi warna, model dan jenis kain kerudung. Yaitu memilih warna yang tidak mencolok, kain yang tidak tipis/terawang, model yang simpel. Ini akan menjaga kehormatan dan kemuliaan seorang perempuan. 

Juga dilarang berpunuk unta (benjolan di belakang kepala untuk mempercantik penampilan). Dalilnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا


“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)


Ayat kedua adalah Surat Al Ahzab ayat 59. Allah berfirman,


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا


Artinya : "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."


Tafsir Ibnu Katsir pada kata Jilbab adalah Ar Rida' (kain penutup). Al Jauhari berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh. Saat ini dikenal dengan istilah gamis. 


Nah jadi jelas berdasarkan dalil syar'i bahwa pakaian seorang muslimah terdiri dari Khimar (kerudung) dan jilbab (gamis). Tambahan lagi yaitu mihnah (baju dalam sebelum memakai gamis). Biasa kita sebut sebagai baju rumahan.


Nah bagi remaja yang sudah berhijrah total, Istiqomahlah. Karena penilaian itu semata-mata dari Allah bukan manusia. Pun Surga adalah milik Allah bukan manusia. Maka sepantasnya kita hanya taat kepada Allah bukan manusia. Semoga Allah permudah setiap remaja yang menginginkan hijrah Kaffah. Aamiin

Wallahu a'lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak