Menjaga Generasi Muda Dari Jeratan Narkoba

Oleh : Ratna Munjiah 

(Pemerhati Remaja)


Anak adalah anugerah yang Allah berikan kepada setiap orang tua, bisa dibayangkan kebahagiaan sebagai orangtua begitu Allah menganugerahkan kita kehadiran seorang anak, tentu saat anak lahir banyak harapan dan doa yang dipanjatkan kepada sang pemilik Jiwa Allah SWT. Tidak ada yang lebih membahagiakan kecuali anak yang soleh.

Untuk mendapatkan anak yang soleh tentu bukan pekara mudah, sehingga mendidik anak dengan benar sesuai contoh yang diberikan Nabi Saw adalah ibadah yang agung. Pahalanya tentu sangat besar, bahkan terus mengalir hingga hari kiamat. Menghadapi era digital saat ini, tentu menambah tugas bagi orangtua untuk mendidik anak-anak tersebut, karena jika kita lengah sedikit saja, maka bisa dipastikan anak-anak akan tumbuh dan berkembang dengan pendidikan yang salah.

Jika kita lihat sekarang, karena semakin canggihnya kemajuan zaman, anak-anak sudah  banyak yang terjerumus  kedalam zaman tersebut. Kenakalan remaja kian merajalela, naiknya grafik jumlah kenakalan/kriminalitas remaja setiap tahun menunjukan permasalahan remaja yang cukup kompleks. Ini tidak hanya diakibatkan berbagai bentuk pelanggaran terhadap aturan agama, norma masyarakat atau tata tertib sekolah yang dilakukan remaja.

Penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja pun kian menggila. Penelitian yang pernah dilkukan Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan bahwa 50-60 persen pengguna narkoba di Indonesia adalah kalangan pelajar dan mahasiswa. Total seluruh pengguna narkoba berdasarkan penelitian yang dilakukan BNN dan UI adalah sebanyak 3,8 sampai 4,2 juta. Diantara jumlah itu, 48 % diantaranya adalah pecandu dan sisanya sekedar coba-coba dan pemakai. Hubungan masyarakat (Kabag Humas) BNN. Kombes Pol Sumirat Dwiyanto seperti dihubungi detikHealt. Rabu 6/6/2012.

Bagaimana dengan perkembangannya sekarang dan untuk di Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA-Peredaran narkotika di Samarinda sudah sangat mengkhawatirkan. Jika dulunya pelaku peredaran narkotika identik dari kalangan usia dewasa, namun belakangan ini pelaku dari kalangan usia remaja. Tak hanya itu, untuk mengungkap kasus peredaran narkoba, petugas harus lebih dalam menggali informasi dan penyelidikan, hingga akhirnya dapat menangkap pelaku peredaran narkoba.

Bahkan, pada pengungkapan BBNK Samarinda, terhadap kasus peredaran ganja pada 26 juli, dengan barang bukti 60 poket siap edar seberat 200,58 gram, serta 2 Agustus, dengan barang bukti paket ganja seberat 1 kg. Petugas membutuhkan waktu hingga setengah bulan untuk dapat menembus jaringan peredaran ganja.

Melihat faktanya seperti itu, tentu merupakan berita yang mengerikan, apa yang akan terjadi jika kita sebagai orang tua dan sebagai masyarakat, kalau berdiam diri dan tidak ikut berperan serta terhadap perbaikan generasi mendatang.

Sebenarnya pemerintah sudah melakukan berbagai upaya agar generasi muda bisa menunjukan kesiapannya menjadi calon pemimpin masa depan, adapun upaya tersebut dengan mengkampanyekan  program Say no to Drugs, ini dilakukan mulai dari penunjukan duta remaja anti narkoba dengan mensosialisasikan bahaya narkoba ke sekolah-sekolah, hingga razia narkoba dikalangan remaja bagi pecandu heroin yang sudah akut. Pemerintah juga memfasilitasi mereka dengan pengadaan jarum suntik steril sebagai antisipasi penyebaran virus HIV. Ada juga program subsitusi (pengganti) heroin dengan metadon sebagai bagian dari terapi penyembuhan pecandu.

Ironis. Disatu sisi Pemerintah ngotot ingin menghentikan peredaran narkoba, namun disisi lain justru pemerintah melestarikan pemakaian narkoba. Inilah salah satu solusi dangkal yang ditawarkan oleh sistem kapitalis sekuler dalam mengatasi masalah narkoba, tentu tidak akan pernah membawa solusi tuntas sampai ke akarnya.

Sejatinya penyebab utama maraknya narkoba adalah penerapan falsafah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) dalam masyarakat saat ini. Ketika kehidupan dunia sudah tidak diatur dengan syariah Allah, maka tentu hal ini menyebabkan banyak yang lalai akan tujuan hidupnya, lupa akan hari akhir dan kedasyahtannya, lupa bahwa kehidupan ini adalah ladang beramal, dan lupa bahwa setelah dibangkitkan nanti maka setiap aktivitas akan dimintai pertanggung jawabannya di hadapan Allah SWT.

Akibatnya suburlah pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup (hedonisme) dan serba boleh (permisif). Remaja diubah menjadi pemburu kesenangan dan kepuasan. Prinsipnya bukan lagi halal-haram atau pahala dan dosa, tetapi mengejar pada kebahagiaan dunia semata.

Ditambah lagi dengan sistem hukum saat ini, pecandu narkoba tidak lagi dipandang sebagai pelaku tindak kriminal, tetapi hanya korban atau seperti orang sakit. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere mengatakan (kompas.com,4/10): ”Pecandu narkoba seperti orang yang terkena penyakit lainnya. Mereka harus diobati, tetapi menggunakan cara yang khusus.”

Disisi lain, sanksi hukum yang dijatuhkan terlalu lunak. Vonis mati yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera pun justru dibatalkan oleh MA dan grasi Presiden. Bandar dan pengedar narkoba yang sudah dihukum juga berpeluang mendapatkan pengurangan masa tahanan. Parahnya lagi, mereka tetap bisa mengontrol penyebaran narkoba dari dalam penjara.

Sudah seharusnya pemerintah membuang sistem sekuler kapitalis dan menggantinya dengan Islam, dalam Islam tidak ada perbedaan di kalangan ulama mengenai haramnya narkoba dalam berbagai jenis, baik itu ganja, opium, morfin, mariyuna, kokain, ecstasy, dan sebagainya. Sebagian ulama mengharamkan narkoba karena diqiyaskan dengan haramnya khamr, karena ada kesamaan illat (alasan hukum) yaitu sama-sama memabukkan (muskir).

Sebagian menyatakan haramnya narkoba bukan karena diqiyaskan dengan khamr melainkan karena dua alasan. Pertama, ada nash yang mengharamkan narkoba, Kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. (Syaikh Wahbab Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, juz IV,hlm.177)

Dari Ummu Salamah r.a, ia berkata : “ Rasulullah saw melarang dari segala yang memabukan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR.Abu Daud no,3686 dan Ahmad 6:309)

Ketika syariat Islam diterapkan, maka peluang penyalahgunaan akan tertutup. Landasan akidah Islam mewajibkan negara membina ketakwaan warganya. Ketakwaan yang terwujud itu akan mencegah seseorang terjerumus dalam kejahatan narkoba, dengan prinsip keimanan dan ketakwaan tentu generasi muda akan selamat dari jeratan narkoba . Wallahua’lam.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak