Maraknya Kasus Incest yang Berujung Aborsi

Oleh : Agus susanti  

( Aktivis dakwah / Anggota Akademi Menulis Kreatif 3)

        Aborsi/abor-si/  bermakna pengguguran kandungan. Tindakan ini kian marak dikalangan masyarakat, baik oleh kalangan yang sudah berkeluarga maupun yang belum menikah bahkan ada yang masih di bawah umur. Yang menjadi latar belakang kasus ini pun beragam, faktor ekonomi, kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) baik karena melakukan hubungan yang illegal/haram yakni berzina ataupun menjadi korban pemerkosaan. Seperti yang terjadi di Provinsi Jambi, dikabarkan ada seorang anak yang berusia 15 tahun yang hamil setelah diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri sebayak 9 kali. Karena tak mau menanggung malu akhirnya gadis berinisial WA yang tengah mengandung 5 bulan akhirnya menggugurkan kandungannya dengan melakukan Aborsi  di rumah di bantu oleh sang ibu kandung. Namun sayang perbuatan keji ini pun terhembus oleh warga yang menemukan sosok janin di pembuangan sampah. Warga pun dengan sigap kemudian melaporkan kepihak yang berwajib dan kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian setempat.

         Poilisi akhirnya menemukan rumah tersangka, sang kakak berinisial AS akhirnya dipidanakan penjara selama 2 tahun karena melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya, adapun perbuatan bejat ini dilakukan sejak September 2017. Sedangkan sang adik WA dipidanakan 6 bulan atas  tuduhan melanggar UU perlindungan anak seperti yang di lansir dalam www.kompas.tv.  Namun kasus ini akhirnya  memancing banyak reaksi dari banyak kalangan, diantaranya pegiat HAM dan sekelompok LSM dan mereka melakukan sejumlah aksi untuk kebebasan WA sebagai korban yang tak seharusnya di hukum. Mereka meminta agar pidanaan terhadap WA di tangguhkan dan meminta agar di lakukan banding. Menurut mereka WA adalah korban yang seharusnya dilindungi, dan aborsi yang di lakukan semata agar tidak lagi mengalami trouma sikologi ketika melihat kehamilan akibat pomerkosaan tersebut.

        Pada tanggal 31 juli 2018 WA di tangguhkan dari hukumannya, dan Pengadilan kemudian melakukan gelar perkara pada tanggal 12 agustus 2018. Dalam hal ini sesungguhnya pemerintah kewalahan, sebab jika berpacu dari PP No 21 tahun 2014 yang di tanda tangani mantan presiden bapak SBY maka tindakan Aborsi korban pemerkosaan  adalah legal. Namun batas melakukan aborsi ini yakni usia kandungan tidak lebih 40 hari di hitung dari hari pertama haid berakhir. Hal ini demi menjaga kesehatan psikologi dari sang korban pemerkosaan .  https://republika.co.id  . Advokat Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH-APIK) Vani Siregar mencatat ini kali  kedua kriminalisasi terhadap anak yang melakukan aborsi . sebelumnya anak berinisial BL melakukan aborsi setelah diperkosa tetangganya.

        Kasus ini sungguh sangat di sayangkan, sebab tampak jelas kelemahan dalam menanganan tindakan kriminal yang juga termasuk perbuatan dosa di negeri ini. Bila kita amati penyebab dari banyaknya kasus pemerkosaan yang berujung aborsi adalah dampak dari faham liberalisme, pergaulan bebas serta hiburan dan lingkungan yang kerap sekali mambangkitkan Nau’/jinsiayah . Seperti yang dilakukan AS kepada WA adik kandungnya yang terpicu akibat terpapar pornografi.  Sebelumnya juga banyak kita temui kasus serupa yang di lakukan oleh ayah tiri bahkan oleh ayah kandung kepada anak kandungnya sendiri. Ini semua tidak lain karena pengaruh lingkungan yang tidak terjaga dan senantiasa menonjolkan aspek jinsiyah. Di tambah lagi karena minimnya aspek ruhiyah dan lemahnya aqidah dari masing-masing individu. Hal ini pasti berbeda ketika setiap individu senantiasa menghadirkan ruh(kesadaran akan hubungannya dengan Allah), sehingga tidak akan terpancing melakukan hal-hal yang di larang agama. Terlebih lagi apabila di Negara kita ini diberlakukan aturan yang berasal dari sang kholiq. Dengan menerapkan syariat islam secara kaffah hal seperti di atas sangatlah kecil kemungkinan untuk terjadi.  Karena dalam islam menghukum perbuatan dengan hudud yang pasti akan membuat jera dan menghindari perbuatan yang sama oleh orang lain. Pelegalan Aborsi yang diberlakukan pemerintah untuk korban pemerkosaan / incest tidak memberikan solusi namun malah memperpanjang masalah. 

        Ide sistem sekuler yakni memisahkan agama dengan kehidupan dan mengedepankan kebebasan manusia sehingga memberikan peluang untuk terjadinya tindakan yang tercela, baik dalam pandangan manusia maupun agama. Islam tidak memberikan toleransi keringanan terhadap perbuatan dosa, dalam islam aborsi tetaplah perbuatan yang haram. Sekalipun ia adalah korban pemerkosaan tetap saja ia tidak bebas untuk melakukan aborsi, terkecuali apabila kehamilannya mengancam nyawa sang ibu sehingga mempertahankan kehamilan seperti bunuh diri. Namun ada yang perlu diperhatikan yaitu pengguguran kandungan hanya boleh di lakukan saat usia janin tidak lebih dari 40 hari atau sebelum ruh di hembuskan pada sang janin. Islam secara tegas telah memerintahkan agar kaum muslim tidak mendekati zina, menutup aurat bagi muslimah yang sudah baliq, tidak kholwat dan tidak melakukan ikhtilat di tempat khusus. Hal ini apabila di taati oleh seluruh umat maka InsyaAllah tindakan pemerkosaan atau pelecehan seksual tidak akan terjadi atau sangat minim terjadi. Kemudian adanya kontrol terhadap lingkungan dan media agar tidak menyuguhkan sesuatu yang akan membangkitkan jinsiah seperti video porno atau adegan percintaan yang saat ini lumrah tampil di televisi dan media sosial. Selain itu pula islam memberikan perlindungan berlapis untuk menuntaskan permasalahan asusila seperti pergaulan bebas, KTD, dan abosi.

         Lantas apa lagi yang menghalangi kita untuk kembali pada aturan sang Illahi yang maha mengatur lagi maha menngetahui, karena hanya islam kaffah solusi untuk setiap permasalahan umat manusia. Allah juga telah memerintahkan kepada kita untuk masuk ke dalam islam secara kaffah dalan Al-qur’an surah Al-baqarah 208 yang artinya :

“Wahai orang-orang yang beriman masuklah ke dalam islam secara keseluruhan (kaffah), dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh ia musuh yang nyata bagimu”.  Dan sudah sepatutnya kita tinggalkan hukum buatan manusia  warisan  kafir penjajah dan beralih menerapkan hukum Allah.                                           

“ Apakah hukum jahilliah yang mereka kehendaki? (hukum) siapakah yang lebih baik dari pada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)”. (TQS.Al-maidah ayat 50). Wallah a’lam bishawab.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak