Oleh: Yanyan Supiyanti A.Md
(Member Akademi Menulis Kreatif)
Pemuda-pemudi Indonesia saat ini merupakan generasi terbaik, pemimpin masa depan.
Maraknya pergaulan bebas dikalangan remaja, yang menyebabkan banyaknya kasus aborsi. Negara harus berperan penting menangani dan mencegah hal tersebut.
Pemerintah membuka ruang kesempatan aborsi bagi sebagian kondisi kehamilan. Aturan yang melegalkan aborsi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Juli 2014.
Dalam situs resmi sekretariat kabinet, _www.setkab.go.id_, dijelaskan bahwa PP 61/2014 merupakan pelaksana amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur masalah aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan. (Republika.co.id)
Miris sekaligus sedih melihat kondisi pergaulan remaja saat ini. Maraknya akses pornografi, gaya hidup bebas (liberal), hura-hura (hedonis), campur baur (ikhtilat), khalwat (berdua-duaan), dandan berlebihan (tabaruj), dan dijauhkannya remaja dari ajaran Islam.
Fitrahnya manusia lemah, terbatas, dan tergantung pada yang lain. Oleh Sang Khaliq, setiap makhluk diberikan naluri beragama, naluri mempertahankan diri, dan naluri berkasih sayang.
Naluri berkasih sayang ini bila tidak diatur dengan aturan Sang Khaliq, maka akan terjadi kekacauan dan kehancuran.
Sang Pencipta yang telah menciptakan hamba-Nya, pasti tahu apa yang dibutuhkan hamba-Nya.
Dalam menyalurkan naluri berkasih sayang, Allah subhanahu wa ta'ala telah mengaturnya, melalui pernikahan.
Remaja saat ini telah menjadikan Barat sebagai kiblatnya. Barat telah membius remaja dengan tiga f nya, yaitu fashion, food, dan fun. Remaja melihat Barat sebagai trend setter, segala sesuatu yang berasal dari Barat harus diikuti.
Pun dengan gaya hidup remaja Barat yang liberal.
Maraknya kehamilan tak diinginkan (KTD) akibat perkosaan atau incest adalah dampak pergaulan bebas serta lemahnya sistem hukum yang ada terhadap pelaku maksiat atau kejahatan.
Legalisasi aborsi selain berdosa, justru tak menyentuh akar persoalan melainkan memperpanjang permasalahan.
Islam dengan kesempurnaannya, memiliki perlindungan berlapis dalam menuntaskan permasalahan asusila, seperti pergaulan bebas, kehamilan tak diinginkan (KTD), aborsi, dengan adanya larangan mendekati zina, lingkungan pendidikan dan medis yang tidak menyuburkan bangkitnya jinsiyah (seksual), memerintahkan menutup aurat, menundukkan pandangan, dan menjaga kemaluan.
Sistem Islam akan mendidik ketaqwaan warga negaranya, sampai rasa takutnya kepada Allah Ta'ala jauh lebih tinggi dari apapun. Adanya kontrol dari masyarakat dan nagara yang menerapkan peraturan.
Sistem sanksi dalam Islam akan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan, yang memiliki fungsi zawajir (pencegah), artinya sanksi yang dijatuhkan akan mencegah pelaku yang bersangkutan atau orang lain untuk melakukan kejahatan serupa. Juga berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa), setiap kejahatan yang dilakukan secara sadar atau sengaja merupakan dosa, dan dosa akan berbalas siksa dan adzab, karena itulah sanksi dalam hukum Islam akan mampu menebusnya.
_Wallahu 'alam bi ash-shawab_.[]