Oleh : Fina Restiar
(Mahasiswa UM Buton)
Kasus pembuangan bayi, kian hari kian marak. Bukan hanya itu, aborsi juga seolah bukan lagi menjadi hal tabu. Pun untuk sekelas remaja. Sebut saja seperti yang belum lama ini terjadi, tepatnya Rabu 30 Mey 2010 di kabupaten Batanghari provinsi Jambi. Masyarakat digegerkan dengan ditemukannya jasad janin yang telah membusuk yang hanya dibalut oleh selembar kerudung.
Adalah WA dan AS. Kakak beradik yang tak lain adalah orang tua biologis dari janin malang itu. Diduga, AS (18) tega merudukpaksa adiknya WA (15) karena tak kuasa menahan syahwat pasca menonton video porno. (sumber - Suara. Com). Hingga akhirnya AS didakwa dengan pasal pencabulan di bawah umur. Sedang WA didakwa dengan dugaan sebagai pelaku aborsi atau pengguguran kandungan. (Sumber - SeruJambi.Com)
Tentu saja, kasus ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Pemerintah. Pemerintah ternyata melegalkan tindakan aborsi ini. Legalisasi aborsi tertuang dalam PP 61/2014 yang mengacu pada UU 36/2009 pasal 75 ayat 1 yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia Dr Priyo Sidipratomo menegaskan, pada dasarnya, kehamilan tidak boleh diaborsi. Kehamilan adalah proses yang harus ditempuh sampai selesai. "Dasarnya, tidak boleh diaborsi," kata Priyo. Priyo juga menambahkan bahwa wanita korban perkosaan harus diamati dan diteliti kondisinya oleh sejumlah ahli. Dalam kondisi korban hamil, maka faktor kejiwaan dan kehamilan harus diamati dengan baik. Jika memang kondisi kehamilan menurunkan kondisi kesehatan jiwanya, maka bisa saja dilakukan aborsi. "Ini juga ditempuh sebagai langkah menjaga kesehatan jiwa," ujar Priyo.
Akar masalah
Tidak dapat dipungkiri bahwa kaum muslimin saat ini sangat jauh dari ajaran agamanya bahkan phobia dengan agamanya sendiri (Islam). Sehingga, apapun yang berasal dari Islam di tolak mentah-mentah. Mereka (kaum muslimin saat ini ) lebih memilih mengikuti budaya Barat yang notabene bertolak belakang dengan Islam.
Sebut saja, gaya gaul bebas ala Barat. Tanpa pikir panjang kaum muslimin terkhusus remaja jaman now mengikutinya. Aktivitas pacaran, Pegangan tangan, ciuman, peluk-pelukkan seolah menjadi hal biasa. Sedangkan aktivitas Taaruf dan pernikahan terpisah menjadi hal aneh tersendiri.
Tentu saja, hal ini tidak terlepas dari paham sekuler. Yang memandang kehidupan tidak perlu ada aturan dari agama. Sekularisme ini selalu saja menganggap bahwa agama hanya mengatur urusan di dalam mesjid saja. Padahal jelas bahwa agama (Islam) adalah agama yang sempurna lagi paripurna.
"Pada hari ini Aku telah menyempurnakan untuk kalian agama kalian, mencukupkan bagi kalian nikmat-Ku dan meridhai Islam sebagai agama kalian. (TQS. Al Maidah : 3).
Dari cara berpikir yang sekuler ini, lahirlah pemikiran bahwa pergaulan antara laki-laki dan perempuan bersifat serba boleh alias permissif dan juga liberalistik (serba bebas melakukan apapun).
Benar saja. Disistem ini, kita bebas melakukan apapun. Mau boncengan sambil peluk-pelukkan dengan kekasih haram (belum nikah) boleh. Mau minum khamr (minuman keras/miras) boleh, mau pakai baju 'you can see' dan 'rok mini' juga boleh. Boleh banget malah. Karena konon katanya sistem ini menjunjung tinggi yang namanya kebebasan. Yang salah satunya adalah kebebasan untuk mengekspresikan diri.
Ditambah lagi dengan banyaknya tayangan dilayar televisi yang tidak mendidik. Belum lagi membludaknya konten pornografi. Seperti yang di lakukan oleh AS terhadap adik kandungnya tidak lain adalah karena terpengaruh video porno yang ditontonnya.
Tentu saja, ini tak lepas dari pada pemeranan Pemerintah yang mendukung bahkan seolah memfasilitasi hal-hal demikian. Hal ini dapat dilihat dengan tidak adanya penangan serius terhadap konten-konten yang berbau porno. Buktinya, konten tersebut masih bebas berseliweran dimana-mana.
Terang sudah, bahwa dalam sistem Kapitalisme, apapun yang menjadi jalan masuknya pundi-pundi rupiah akan diperbolehkan oleh pemerintah. Tidak perduli dengan dampak apa yang akan dihasilkan dari kebijakan itu. Sekalipun bertentangan dengan syariat atau aturan Islam. Karena jelas, sistem ini bersandar pada asas 'manfaat' bukan pada halal dan haram.
Penerapan Syariah Solusi Nyata
Yang di alamai WA hanyalah salah satu dari sekian banyak contoh kasus KTD alias kehamilan tak diinginkan yang berujung pada aborsi.
Namun upaya yang ditempuh pemerintah dengan melegalkan aborsi bagi korban perkosaan bukanlah sebuah solusi fundamental. Ibarat kata penyakit, mencegah lebih baik dari pada mengobati. Sama halnya dengan kasus kehamilan tak diinginkan (KTD), mencegah hal-hal yang menyebabkan kasus itu terjadi (seperti menindak serius situs berbau porno, tidak adanya gaul bebas antara pria dan wanita, dan lain-lain) lebih baik dari pada mengobati atau memberikan obat penawarnya.
Dalam Islam, pelaku kejahatan seksual termasuk pemerkosaan akan mendapatkan ancaman atau sanksi yang keras. Sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelakunya pun membuat orang lain tidak akan melakukan hal yang sama.
Bagi pelaku pemerkosaan yang belum menikah akan dijera/cambuk seratus kali. Dan bila telah menikah pelaku zina dan pemerkosaan akan dirajam hingga mati.
Tentu, pengambilan sanksi ini bukan mengikuti hawa nafsu manusia. Melainkan pemberian sanksi yang tersebut adalah langsung dari Al Khalik (pencipta).
Mengenai hal ini Allah Subhanahu Wata'ala telah berfirman dalam Al-Quran surah Al Isra ayat 2 yang artinya : "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman".
Namun, hukuman ini tidak akan pernah diterapkan selama sistem yang berlaku bukan sistem yang menerapkan aturan Islam secara total atau sempurna (Kaffah) dalam naungan Khilafah atau negara Islam.
Oleh karena itu, memperjuangkan tegaknya khilafah adalah sebuah kewajiban bersama. Yang dengannya, syariah Islam akan ditegakkan di muka bumi. Sehingga, tidak akan ada lagi WA dan AS yang lain. Wallahu a'lam bissaawwab