Legalisasi Aborsi Bukan Solusi

Oleh: Lilih Solihah  

(anggota komunitas revowriter)

Masih ingat dengan korban perkosaan WA yang berumur 15 tahun dan pelakunya adalah kakaknya sendiri, pada 19 juli lalu WA di vonis penjara selama 6 bulan oleh majelis hakim PN negeri Muara Bulian Jambi karena melakukan aborsi dan melanggar UU perlindungan anak, kakaknya pun dijatuhi hukuman penjara 

Legalisasi aborsi dalam pp 61/2014 mengacu pada UU 36/2009 pasal 75 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap dilarang melakukan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban 

Namun demikian menurut Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia Dr Priyo Sidipratomo menegaskan pada dasarnya kehamilan tidak boleh di aborsi kecuali kehamilan dalam kondisi tertentu yang menjadi ancaman misal kehamilan yang dialami penderita sakit jantung, aborsi dapat dilakukan karena mengancam kelangsungan hidup, aborsi bagi korban pemerkosaan, namun ini juga perlu diamati faktor kejiwaan dan kehamilannya dengan baik sebelum dilakukan aborsi, tapi jika kejiwaannya baik dan fisiknya sehat maka tidak dilakukan aborsi ujar Priyo. Karena aborsi sama saja dengan menghilangkan hak hidup seseorang 

Legalisasi bukan solusi 

Maraknya kehamilan tak diinginkan  (KTD) akibat perkosaan atau incest yang berujung pada aborsi adalah dampak dari sistem pergaulan bebas yang liberalistik dan permissif serta lemahnya sistem hukum yang ada terhadap pelaku maksiat atau kejahatan. Selain berdosa legalisasi justru tak menyentuh akar persoalan melainkan memperpanjang permasalahan, legalisasi freesex buah dari penerapan sistem sekuler yang mengagungkan kebebasan 

Aborsi dalam pandangan Islam 

Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah  (membunuhnya) melainkan dengan suatu  (alasan ) yang benar  (QS al-Israa: 33)

Manusia adalah ciptaan Allah yang mulia tidak boleh di hinakan dengan mengubah ciptaan tersebut maupun menguranginya dengan cara memotong sebagian anggota tubuhnya maupun dengan cara memperjualbelikannya pun dengan cara menghilangkannya sama sekali 

Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang, menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang 

Dilarang membunuh anak (termasuk janin di dalam kandungan )

Setiap janin yang berbentuk adalah merupakan kehendak Allah 

Larangan membunuh jiwa tanpa hak 

Allah SWT berfirman: dan barang siapa yang membunuh seseorang mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah neraka jahanam dan dia kekal di dalamnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang besar  (QS an-Nisa: 93)

Tidak ada kehamilan yang merupakan kecelakaan ataupun kebetulan 

Karena setiap janin yang terbentuk adalah rencana Allah, dan semua ini tidak terjadi secara kebetulan 

Nabi Muhammad tidak pernah menganjurkan aborsi, bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan 


Bisa dibayangkan jika kejahatan dan kemaksiatan masih terus terjadi dalam 10 atau 20 tahun kedepan betapa makin rusaknya kehidupan remaja kita jika sistem sekuler ini terus dipertahankan dan syariah Islam tak segera diterapkan 

Karena pada faktanya sistem sekuler barat yang sedang memimpin dunia kini telah terbukti gagal menjamin kesejahteraan ketentraman dan kebahagiaan umat manusia, hanya islam lah yang siap menyongsong peradaban baru sebagaimana dulu pernah memimpin peradaban manusia 

"Selalu bentengi diri dengan pemahaman islam yang jernih dan mendalam agar mampu menampilkan islam sebagai sistem hidup yang komprehensif dan menjadi satu-satunya sistem hidup alternatif bagi dunia " karena hanya dengan Islam lah satu-satunya pandangan hidup kita...


Wallahua'lam bish-shawab 



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak