Kota Layak Anak, Sudah Sesuaikah?


Oleh: Rina Yulistina

Siapa yang tidak bangga ketika kota tempat tinggalnya mendapatkan penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA)? Pasti semua akan bangga. 


Ya, Madiun dinobatkan sebagai Kota Layak Anak selama dua tahun berturut-turut oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP dan PA) di tahun 2017 dan 2018 katagori pratama. Tapi, bagaimana kriterianya dan apa betul julukan sebagai Kota Layak Anak pantas disandang Madiun? Mengingat masih banyak problem yang menimpa mereka. 


Dilansir di laman madiunkota.go.id. Ada lima indikator yang wajib dipertahankan oleh kota Madiun yakni: (1) hak sipil dan kebebasan anak, (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan, (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan,  (4) pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan budaya,  (5) perlindungan anak. Di dalamnya terdapat beberapa sub kriteria. Yakni,  hak mendapatkan pendidikan, puskesmas ramah anak, taman baca, pemenuhan gizi seimbang, dan pendampingan saat terjerat kasus.


Kota Madiun pun melakukan berbagai upaya memfasilitas ramah anak, seperti: Ruang Terbuka Hijau (RTH), taman lalu lintas untuk balapan, pendidikan gratis dari SD hingga SMP, selain itu memiliki Perda 16/2017 yang menjadi rujukan kota lain.


Menjadi Kota Layak Anak berarti telah berkomitmen untuk memperbaiki kondisi bangsa ini, dikarenakan anak merupakan aset kemajuan bangsa. Ini adalah tugas besar. Dan yang terpenting, memperbaiki generasi bangsa dalam pandangan syariah bukan hanya sebatas fisik namun jauh lebih dari itu. Ada aspek pendidikan, pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan), keamanan, juga pengaruh orang tua dan lingkungan. Ini yang perlu jadi masukan bagi kriteria KLA. Karena semua standar belum memiliki patokan yang jelas. Kalaupun ada, nilai-nilai Kapitalisme Liberallah yang justru dominan. Disamping itu, banyak standar KLA yang hanya sebatas slogan, karena tidak didukung sistem saat ini. 


Kerusakan moral diakibatkan oleh gaya hidup bebas menjadi tren ditengah -tengah remaja saat ini. Sangat berbahaya jika hak kebebasan anak -yang menjadi salah satu indikator dikatakan layak anak- menjadi tameng untuk berbuat sesuka hati.


Begitu juga dengan mudahnya anak bisa mengakses situs porno dan game berbau kekerasan. Tidak heran 37 pasangan muda mudi di Kabupaten Madiun berstatus pelajar meminta dispensasi diakibatkan hamil diluar nikah. (pojokpitu.com). Tiga pelajar dan satu anak Drop Out pesta miras Arjo hingga dilarikan ke Rumah Sakit Caruban.(radarmadiun.jawapos.com). 20 anak direhabilitasi sosial lantaran kasus narkoba. (surya.co.id)


Belum lagi kasus perdagangan anak asal Delopo Kabupaten Madiun yang dipekerjakan ke Singapura. (antaranewsJatim.com). Bahkan, gadis dibawah umur bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke. (rri.co.id)


Inilah protet buram kehidupan remaja bisa jadi kasus yang tidak terekspos media jauh lebih besar. Menjadi kota dengan penghargaan ramah anak saja tidak cukup untuk mensolusi berbagai kerusakan yang ada. Dibutuhkan kerjasama baik keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. 


Untuk mewujudkan kerjasama itu dibutuhkan pandangan yang sama terhadap permasalahan dan solusi masalah anak. 


Penanaman aqidah dan kecintaan melaksanakan perintah Allah kepada anak harus dimulai sedari dini di lingkup keluarga. Sekolahpun memiliki andil untuk menanamkan keimanan sehingga kecerdasan mereka terhadap sains dan teknologi berdasarkan ketaqwaan. 


Masyarakat yang memiliki peran sebagai pengontrol kehidupan sosial, juga harus memiliki standar benar dan salah yang jelas. Tidak rancu. Harus berdasarkan kebenaran dari yang Maha Benar yaitu Allah. Apalagi pemerintah. Dialah yang memiliki kekuasaan penuh untuk menjaga anak dengan kebijakan-kebijakannya. Regulasi yang dibuat haruslah berorentasi kepada penjagaan aqidah dan memupuk ketaqwaan.


Sebagai bangsa yang mayoritas Muslim sudah selayaknya menjadikan Islam dan seluruh syariahnya sebagai pemecah permasalahan kehidupan. Menjadikan rahmat bagi seluruh alam yang memberikan manfaat, baik bagi  muslim maupun non muslim.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak