Oleh : Siti Ruaida S.Pd
Kemeriahan peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus, selalu dinantikan dan semarak dilaksanakan disekolah, dikantor-kantor bahkan dipelosok-pelosok kampungpun merayakan dengan berbagai jenis lomba yang menghibur, sebagai bentuk aprisiasi kebahagian karena sudah merdeka dari penjajahan yàng berabad-abad menindas dan menyiksa rakyat Indonesia. Tidak ada yang salah dengan perayaan yang dilaksanakan selama dalam batas-batas kewajaran yang tidak melanggar hukum atau ketentuan syariat.
Makna kemerdekaan adalah terbebas dari penindasan dan dominasi asing. Kalau melihat makna tersebut patut kita bertanya benarkah saat ini kita terbebas dari penindasan dan dominasi asing. Kalau zaman Jepang dan Belanda negeri ini didominasi dengan menindas rakyat dan menekan penguasa demi mendapatkan sumber daya alam Indonesia untuk dibawa ke negeri mereka untuk menyokong ekonomi dan bahkan membangun negeri mereka dengan mengeruk kekayaan alam Indonesia yang seharusnya dinikmati oleh rakyat Indonesia, dibawa keluar oleh penjajah untuk kesejahteraan mereka. Sementara pada hari ini patut kita pertanyakan sudahkah kita terbebas dari dominasi asing mengingat sebagian besar sumber daya alam kita dikuasai asing.
Sumber Daya Alam yang melimpah yang seharus digunakan untuk kesejahteraan rakyat seperti yang diamanahkan UUD 1945 ternyata belum bisa diwujudkan. Padahal Indonesia sudah 73 tahun meraih kemerdekaan. Sudah semestinya kita mengevaluasi apa yang terjadi dengan Sumber Daya Alam Indonesia.Sudahkah terbebas dari dominasi asing, kalau masih dikuasai asing berarti ada masalah dalam pemaknaan kemerdekaan. Jangan sampai kita merasa sudah merdeka karena tidak ada moncong senjata yang mengarah langsung pada rakyat seperti yang dilakukan Belanda dan Jepang ketika mereka menjajah . Kemudian rakyat merasakan penindasan-penindasan langsung secara fisik dàn kesulitan penghidupan secara ekonomi berupa kekurangan sandang pangan dan papan. Kita renungkan lagi hari ini apa yang terjadi dinegeri yang bernama Indonesia, ternyata SDA yang melimpah hanya dipandangan mata tapi tidak dinikmati atau berimbas pada kesejahteraan penduduknya. Masih terdengar ada yang meninggal karena busung lapar, sulit penghidupan karena tidak dapat pekerjaan , kekurangan beras padahal negeri ini subur.ternyata semua ini berpangkal dari SDA yang tidak bisa dinikmati dan dimiliki oleh ràkyat tapi berpindah tangan ke pihak asing. Sudah jamak kita ketahui persentasi penguasaa asing terhadap SDA Indonesia diatas lima puluh persen bàhkan ada yang mencapai tujuh puluh lima persen. Maka tidak aneh kalau rakyat dinegeri ini tidak bisa hidup sejahtera dengan SDA, karena sudah berpindah tangan alias tergadai. Rakyat hanya bisa menyaksikan emas, batubara dan bahan tambang lainnya berton-ton diangkut keluar negeri setiap harinya, tanpa bisa menikmati manisnya madu SDA,atau bagaikan tikus yang mati dilumbung padi. Harusnya hal ini tidak mungkin terjadi ada ditengah-tengah kekayaan yang berlimpah, tapi tidak bisa menikmati. Tentu ada yang tidak pas kalau hal ini terjadi.kenapa SDA yang berlimpah dan ada dibawah bumi Indonesia bisa diangkat dan dibawa kenegeri orang tanpa kita bisa dicegah, ibarat ada orang yang masuk kerumah yang penuh emas permata, kemudian orang tersebut bisa lenggang kangkung mengambil semuanya tanpa diteriaki maling, tentu hal itu harusnya tidak mungkin. Tapi inilah yang terjadi asing dan aseng bisa lenggang kangkung membawa SDA Indonesia atas nama investasi dan ijin melalui Undang-Undang yang memudahkan mereka membawa SDA Indonesia. Artinya ada yang memudahkan langkah kaki asing dan aseng tadi sehingga mereka merasa aman menguras harta sang pemilik rumah, tanpa harus diteriaki maling karena ada surat ijin mengangkut harta. Sungguh ironi nasib pemilik rumah hanya bisa memandang kosong tanpa daya. Bahkan mungkin hanya bisa mengambil upah mengangkat dengan bayaran kecil untuk upah makan hari ini. Tanpa kejelasan akan ada yang tersisa untuk anak cucu dihari esok.
Sejatinya amanah Undang-Undang bisa diwujudkan. Tapi apa daya kita ada dalam permainan sebuah sistem penjajahan gaya baru, yang lahir setelah kita diberikan ataupun memperjuangkan kemerdekaan yang bernama sistem demokrasi kapitalis karya para penjajah.Mereka menggiring kita pada sebuah jebakan melalui Undang-Undang Investasi asing yang memuluskan mereka untuk mengangkut SDA, Sehingga kita tidak berdaya dan penjajah tidak perlu mengarahkan moncong senapan lagi untuk menakuti rakyat, sungguh cerdik penjajahan gaya baru dengan modal yang sekecil-kecilnya, gampang mendapatkan SDA yang sebesar-besarnya.
Wallahua'lam
Penulis Pengajar di MTs P. Antasari Martapura
Member AMK Kalsel