Oleh : Agus Susanti
(Aktivis dakwah/Anggota #AMK3)
"Bagai pungguk merindukan bulan" Pribahasa ini tepat untuk menggambarkan usaha sia-sia yang di lakukan pemimpin dinegeri ini dalam menangani kasus korupsi sementara yang mereka terapkan ideologi kapitalis-sekuler yang tidak menghadirkan Ruh ( kesadaran akan hubungan dengan sang kholiq) dan Demokrasi yang system politik berbiaya tinggi. Hal ini terbukti dari banyaknya nama pejabat yang terus bermunculan dalam kasus korupsi , padahal hukuman penjara dan denda sejumlah uang telah diberlakukun. Ini adalah dampak dari kegagalan demokrasi dan UU-nya yang tidak bisa memberikan pengaruh atau efek jera pada para narapidana. Sehingga mereka yang sudah dinyatakan sebagai terdakwa sekalipun tidak merasa berdosa ataupun menyesal. Mengapa demikian, karena dalam sistem demokrasi hukumpun dapat dibeli dengan uang. Seperti yang dilansir dalam media https://nasional.kompas.com "bagaimana koruptor bisa jera dan tidak mengulangi perbuatannya kalau fasilitas yang mereka peroleh dilapas masih dalam tanda kutip istimewa dibandingkan napi lain?" Kata Almas Sjafrina peneliti devisi korupsi politik indonesia coruption watch ( ICW). Fasilitas mewah lapas juga ditemukan dinikmati oleh terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan, bahkan ditahun 2010 Gayus sering keluar lapas mako Brimob Depok dengan menyuap sejumlah petugas. Tak hanya keluar kota, tetapi Gayus juga sempat pergi keluar negeri dengan menggunakan paspor palsu atas nama Soni Laksono. Dan hal tersebut pasti karena ada yang memberi izin. Di tahun 2010 juga terjadi penemuan fasilitas mewah di sel terpidana narkoba Artalyta Suryani atau Ayin di Rutan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tujuan pemidanaan menurut sistem demokrasi ini adalah agar orang berubah menjadi baik, agar ada keadilan dan agar orang lain tidak meniru perbuatan yang sama dan membuat efek jera. Namun jika kita melihat kasus pemberian sejumlah uang hingga sebuah mobil yang diberikan oleh suami Inneke Koesherawati yakni Fahmi Darmawangsa kepada Kalapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat Wahid Husen untuk bisa membeli hunian lapas yang nyaman dengan segala kemewahan. Maka tujuan pemidanaan ibarat pepatah "jauh panggang dari api". Tujuan yang kenyataan yang sangat tragis. Ungkap ketua Kpk Saut Situmorang dalam https://news.okezone.com
Hukuman penjara yang seharusnya menbuat jera, malah sebalikny membuat orang lain tidak takut bahkan sepele. Mengapa tidak, jika hukuman penjara yang seharusnya mengekang tetapi faktanya para napi kasus korupsi bisa menikmati penjara yang nyaman senyaman rumah sendiri atau bahkan seperti sedang tinggal di apartement dengan segala fasilitas mewah. Seperti yang dialami terpidana korupsi fahmi Darmawangsa yang mendapatkan sel mewah ala lapas Sukamiskin dengan harga fantastis, bisa mencapai Rp500 juta dan itu belum termasuk jika napi ingin menambah fasilitas lainnya. Ungkap Saut situmorang dalam konferensi pers di gedung kpk, jakarta selatan, sabtu 21 juli 2018 di https://www.liputan6.com Maka tak heran jika banyak pejabat yang kini terus menambah daftar terpidana korupsi. Kesempatan saat menjabat tidak disia-siakan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa perduli akan nasib rakyatnya dan tak gentar akan hukuman yang mungkin akan mereka alami. Karena dengan banyaknya hasil korupsi yang di dapatkan mereka bisa merubah penjara yang mencekam menjadi istana yang nyaman. Maka sudah jelas, memberantas korupsi dengan tetap menerapkan sistem demokrasi-kapitalis dan UU warisan Barat hanyalah ilusi yang tidak mukin bisa terwujud.
Maka sudah pasti yang bisa mewujudkan mimpi untuk memberantas korupsi hanyalah dengan menerapkan syariat islam secara kaffah dengan bersandarkan Al-Qur'an dan hadist dalam naungan khilafah. Dengan mengaplikasikan nilai-nilai agama islam dikehidupan sehari-hari yang akan mencegah manusia melakukan kemaksiatan termasuk tindakan korupsi yang sama seperti mencuri uang negara/rakyat karena jelas dilarang dalam al-qur'an maupun hadist. Kemudian senantiasa melakukan amar ma'ruf nahi munkar. Sebagaimana hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya : " muslim itu adalah orang yang menyelamatkan muslim lain dengan lisan ( bahasa ) dan tangannya". (HR.muslim) Dan yang paling penting adalah penerapan hukum dan perundangan yang sesuai syariah islam dengan menggunakan tiga pilar: 1. Pengawasan oleh individu 2. Pengawasan dari kelompok 3.pengawasan oleh negara dengan memberlakukan hukum yang sesuai perintah Allah dalam al-qur'an. Sebagaimana firman Allah yang artinya : dan hendaklah kamu semua memutuskan hukum di antara mereka menurut apa yang telah di turunkan oleh Allah (al-quran) dan jaanganlah menuuruti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah jangan sampai mereka mempengaruhimu untuk meninggalkan sebagian apa yang diturunkan oleh Allahkepadamu (QS.Almaidah 49).
Dengan pengawasan yang super ketet ini, maka kemungkinan terjadinya tindakan korupsi akan lebih minim karena di dorong dari aspek ruhiyah yang sangat kental ketika menjalankan hukum-hukum islam, sehingga memberikan dampak untuk gemar melakukan amar maruf nahi munkar di tengah masyarakat. Di berlakukannya hukuman yang keras bertujuan untuk membuat efek jera bagi peleku dan pencegah bagi yang lain. Adapun sanksi berupa tazir adalah sebagai penebus ( al-jawabir) sehingga mendorong pelakunya untuk bertoubat dan menyerahkan diri. Negara khilafah dalam upaya pencegahan terjadinya tindakan korupsi memastikan kesejahteraan pegawainya dengan penggajian yang layak. Kemudian untuk menghindari adanya pembekakan harta kekayaan para pegawai islam melakukan penghitungan harta kekayaan pegawainya seperti Gubernur dan Amil. Dan dalam upaya menghindari suap dengan berbagai modus system islam melarang pejabat Negara atau pegawai untuk menerima hadiah. Rasulullah Saw bersabda : siapa saja yang kami (Negara) beri tugas untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepedanya telah kami beri rezeki (upah/gaji), maka apa yang di ambil olehnya selain itu adalah kecurangan. ( HR.Abu Dawud).seperti yang dilansir dalam media eramuslim.
Demikianlah cara islam memberantas korupsi dengan menerapkan islam secara universal bukan persial di satu bidang saja untuk mencapai kemaslahatan bagi umat/rakyat keseluruhan. Maka hendaknyan Indonesia, negeri kita tercinta ini segera menerapkan system islam kaffah.
apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki. Siapakah yang lebih baik hukumnya bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al-Maidah 50). Wallahu alam bi ash-shawab