Oleh : Verawati
Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitu kiranya nasib malang yang dialami oleh gadis remaja berinisial WA asal Batanghari, Jambi. WA mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri yang berinisial AA. Tak cukup sampai disitu, WA pun hamil. Karena malu, WA yang dibantu ibu tirinya melalukan tindakan aborsi. Kasus inipun akhirnya terciduk oleh pihak kepolisian. Kemudian diproses oleh pengadilan. WA ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 6 bulan penjara karena melakukan tindakan aborsi. Demikian kakak dan ibu tirinya mendapatkan hukuman penjara.
Sontak, kasus ini ramai diberitakan berbagai media. Baik dalam maupun luar negeri. Berbagai kalangan pun ikut angkat bicara, salah satunya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sorotan utamanya adalah hukuman yang di terima oleh WA. Padahal WA adalah korban yang harusnya dilindungi.
Sebagaimana yang dilansir oleh BBC News Indonesia, Minggu (05/08). Pegiat Institute for Criminal Justice Reform, ICJR, Maidina Rahmawati mengharapkan, lewat pemeriksaan terbuka, hakim mampu menghadirkan saksi ahli yang akan menggali aspek psikologi korban perkosaaan "Sehingga nantinya akan terlihat bahwa korban mengalami trauma psikologis sehingga tidak mampu berkehendak bebas dan melakukan aborsi, karena ada trauma psikologis sehingga bisa menghapuskan pemidanaan yang diputuskan di pengadilan sebelumnya," ujarnya.
Sejatinya di sini yang harus lebih ditekankan adalah solusi untuk mencegah terjadinya kasus yang serupa. Bagaimana upaya keluarga, masyarakat dan negara untuk melindungi masyarakatnya, dalam hal ini anak dan remaja.
Kalau kita melihat dari kejadian kasus ini. Ada beberapa hal yang bisa kita cermati. Pertama, keluarga WA dan AA ini kedua orangtuanya telah bercerai. Tentu akibat perceraian ini dampaknya adalah secara psikologis anak akan sedih dan hilangnya perhatian serta kasih sayang dari orangtua. Meski sudah ada ibu baru. Terbukti ibu tirinyanya mengatakan bahwa ia tidak tahu soal pemerkosaan anaknya. Dia mengetahui WA hamil karena tubuhnya membesar.
Kedua, kakak korban alias AA sudah kecanduan pornografi. Akibatnya dia hilang akal sehatnya dan dia melampiaskan nafsu pada adiknya sendiri. Lagi-lagi ini terjadi disebabkan kurangnya perhatian dari orangtua. Pornografi saat ini sangat mudah diakses oleh siapapun. Adanya internet dan kecanggihan _handphone_ mempermudah aksesnya. Tak heran bila anak-anak kecilpun sudah banyak yang terperosok dalam pornografi. Bahkan saking banyaknya kasus ini, Indonesia dinyatakan darurat pornografi.
Jadi maraknya kehamilan tak diinginkan (KTD) baik akibat perkosaan/inces/perzinaan yang berujung aborsi adalah buah dari sistem pergaulan liberalistik. di kalangan muda-mudi pacaran bukan hal yang tabu. Bahkan malu bila tidak punya pacar, takut dikatakn “jomblo”. Ditambah lagi mudahnya akses pornografi, karena negara pun begitu lemah dalam pengawasan ini. Serta lemahnya sistem hukum yang ada terhadap pelaku maksiat atau kejahatan. Padahal selain berdosa, legalisasi aborsi justru tak menyentuh akar pesoalan melainkan memperpanjang permasalahan.
Islam Solusi Tuntas
Islam memberi solusi tuntas terhadap maraknya pemerkosaan/inces/perzinaan yang berujung pada Kehamilan Tak Diinginkan. Islam memiliki sistem yang begitu sempurna diantaranya adalah sistem pergaulan, sistem sanksi dan juga sistem–sistem yang lain dengan tiga pilar penerapan syariah Islam.
Pertama, ketakwaan individu. Islam mendorong setiap individu untuk taat dan takut kepada Allah. Meski dalam keadaan sendiri, tetap individu ini tak melakukan kemaksiatan. Secara sadar taat dengan perintah Allah, seperti baik laki-laki maupun perempuan menutup aurat, menundukan pandangan dan juga menjaga kemaluan. Islam melarang untuk mendekati zina , berkholwat (berdua-duaan ) dan juga ikhtilat (melakukan campur baur). Sebagaimana firman Allah Swt. “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (Al-Israa’: 32)
Kedua, Kontrol masyarakat. Islam mendorong umatnya untuk saling menasihati, mengingatkan dan amar makruf nahi munkar. Jelas perilaku ini bila hadir dan hidup di tengah-tengah masyarakat akan menjadi alat kontrol yang sangat efektif. Orang akan malu dan takut berbuat makisat karena pasti sebelumya pun masyarakat atau orang-orang di sekitar akan mengingatkan. Kemaksiatan atau kejahatan akan membawa bencana. Bila dibiarkan seperti virus, akan menyebar dan membawa dampak yang besar.
Ketiga, negara sebagai penerap peraturan. Negara Islam akan memberlakukan peraturan yang melindungi seluruh warga negara dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar. Seperti negara dalam hal media penyiaran, hanya membolehkan menayangkan hal-hal yang bermanfaat dan sesuai dengan aturan Islam. Pornografi atau hal-hal yang menjadi pemicu bangkitnya jinsiyah (seksual) dilarang keras. Sanksi yang tegas pun akan diberlakukan bagi pezina. Pelakunya akan dicambuk atau dirajam. Begitupula bagi yang melakukan aborsi dan juga menyebarkan pornografi . Dengan berlakunya hukuman ini maka akan memberikan efek jawazir (pencegah ) juga sebagai penebus dosa di akhirat (jawabir). Maksudnya, jika seorang pelaku kejahatan mendapatkan sanksi di dunia, maka Allah akan menghapus dosanya dan meniadakan baginya sanksi di akhirat, bagi orang yang Dia kehendaki
Wallahu 'alam bi showab