Oleh : Ulfah Noor
(Pemerhati Sosial Masyarakat)
Saat ini telah berlangsung program Imunisasi campak dan Measles Rubella (MR) yang dicanangkan oleh Kementrian Kesehatan, dimana program tersebut kembali membuat gelisah masyarakat. Hal ini disebabkan karena belum dikantonginya sertifikat halal pada vaksin tersebut ini menimbulkan pro dan kontra.
Ada beberapa kasus yang menjadi kekhawatiran masyarakat,bukan hanya dilatar belakangi status vaksin yang belum jelas kehalalanya, tetapi juga dampak/ efek dari vaksin tersebut, ada yang mengalami demam hingga kelumpuhan. Hal ini juga menjadi pertimbangan masyarakat mau atau tidaknya diberikannya vaksin.
Pemerintah sebagai penanggung jawab urusan rakyat seharusnya mampu menyelesaikannya dengan bijak. Alangkah baiknya jika pemerintah sebelum melakukan program tersebut diadakan penyuluhan tentang kandungan yang ada dalam vaksin tersebut, kehalalanya serta menjamin keamanan produk tersebut. Dikarenakan masyarakat di Indonesia mayoritas beragama Muslim. Sehingga dapat meminimalisir pro dan kontra terhadap program vaksin.
Vaksinasi sendiri adalah proses memasukkannya vaksin (bakteri/virus yang dilemahkan) kedalam tubuh manusia dengan tujuan untuk mendapatkan kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu. Sehingga sebagaimana kita pahami dalam islam termasuk tindakan pengobatan yang preventif , karena itu dikenal hukum berobat.
Vaksinasi diperbolehkan, asalkan memenuhi 2 (dua) syarat yaitu : pertama, bahan vaksinnya tidak mengandung najis misalnya enzim babi. Kedua, vaksinasi yang dilakukan tidak berbahaya bagi yang di vaksinasi. Tetapi secara fakta memang beberapa vaksin mengunakan tripsin dari babi, maka zat semacam ini dikatakan haram karena mengandung bahan yang haram.
Lalu bagaimana dengan hukum vaksinasi, apabila di samakan dengan hukum berobat dengan bahan yang haram ? ada pendapat beberapa ulama tentang hal ini : menurut Ibnu Qoyyim mengharamkan, ulama Hanafiyah membolehkan, Yusuf Qardhawi membolehkan jika darurat, dan Taqiyuddin An-Nabhani memakruhkan.
Sedangkan vaksinasi dengan bahan yang halal menurut ulama lain adalah mubah sampai dengan sunnah, tergantung tingkat bahaya penyakit yang dicegah. Dari adanya efek yang timbul oleh vaksin sebaiknya kita harus berhati-hati.
Disinilah sulitnya hidup dengan tidak diterapkannya syari’at islam, akhirnya masyarakat dibuat bingung dan susah. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita sebagai orang tua bisa memilih apakah anaknya divaksinasi atau tidak, berdasarkan keyakinan dan pengetahuan. Apabila dengan tidak divaksin akan terjadi sesuatu dengan anak kita,maka silahkan divaksin itu merupakan pilihan. Atau sebaliknya apabila kita yakin dengan hidup sehat dan pengobatan ala Nabi itupun boleh saja, karena hukum asal berobat adalah boleh (mubah).
Dalam Islam perlindungan terhadap nyawa warganya sangat dilindungi secara total. Sehingga memperhatikan kandungan yang ada dalam obat ketika kita berobat menjadi sebuah kewajiban , dan tidak mewajibkan pengobatan yang makruh apalagi yang haram. sehingga dalam memutuskan segala sesuatu harus bersumber dari ketaatan kepada Allah SWT semata. (wallahu”alam)