Oleh : Ayu Al-Qubra
Seorang siswa SD di Makassar, kini buron karena menjadi bandar sabu. Sebab, kaki tangannya yang juga siswa SMP sudah tertangkap duluan. (https://m.detik.com/news/berita/d-4155426/tragedi-siswa-sd-jadi-bandar-sabu-di-makassar)
Siswa SD menjadi bandar narkoba salah siapa? Semua pihak diminta untuk memberantas kasus ini. Bukan hanya keluarga, sekolah tapi juga masyarakat.
Miris! Itulah kata yang pertama kali keluar. Rupanya peredaran narkoba kini turut menyertakan anak sebagai pelaku. Bahkan sebagai bandar. Terlepas apa yang mendasarinya, ini sebuah persoalan yang besar. Bila sedari kecil saja telah menjadi bandar narkoba, bagaimana besarnya.
Berbagai persoalan menimpa di negeri ini, tidak bisa dilepaskan dari berbagai faktor. Termasuk faktor ekonomi, keluarga, masyarakat dan sanksi dari negara. Semua pihak harus turut ikut campur memberantasnya. Bukan hanya orang tua dan guru, tapi masyarakat juga negara. Semua harus turut bekerja sama.
Namun apakah kerja sama setiap pihak dapat terwujud dalam sistem ini? Sedangkan negeri ini terjangkiti sifat individualis yang telah mendarah daging. Sifat peduli terhadap masyarakat sekitarnya sangatlah minim. Celetukan sering sekali keluar " Tidak mengapa anak dia, asal tidak anak saya". Sikap acuh dan minim kepedulian sudah merasuk di benak masyarakat .
Semakin menjadi-jadi, karena himpitan ekonomi yang semakin menyesakkan. Orang-orang sibuk bekerja, bertarung menghadapi persoalan ekonomi yang kian mencekik. Tidak peduli apa kerjanya, yang penting dapat bertahan hidup. Pekerjaan haram pun dijabani. Karena dikiranya yang halal saja sulit diperoleh.
Negara yang seharusnya menjadi penanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan rakyatnya. Bersikap sebagai regulator menyerahkan urusannya kepada swasta, mengurangi berbagai subsidi dan Membebankan rakyatnya memenuhi kebutuhan hidup yang kian membengkak. Begitu peliknya hidup di sistem demokrasi-kapitalisme.
Jadi jangan kira mampu memikirkan urusan masyarakat di sekelilingnya. Memikirkan nasib sendiri saja morat- marit. Maka tak heran yang tercipta masyarakat acuh, napsi-napsi dan individualis. Fungsi masyarakat sebagai pengontrol lingkungannya tidak terjalankan. Berbagai persoalan yang tak disangka-sangka pun terjadi.
Kita harus berkaca pada sistem Khilafah. Sistem ini telah mampu menggerak setiap pihak untuk saling bekerja sama. Yakni keluarga, masyarakat dan negara. Karena hanya sistem inilah yang satu-satunya terbukti menjaga anak, keluarga, bahkan negara dari berbagai kerusakan.
Keluarga dari awal keberadaanya adalah untuk menghasilkan generasi shalih dan shalihah yang tertanam padanya ketaqwaan individu. Sedari dini anggota keluarga sudah ditanamkan kesadaran hukum. Karena hukum yang di terapkan di dalam sistem Khilafah adalah hukum yang berasal dari Al-qur'an dan As-sunnah.
Pada masyarakat, ditanamkan budaya amar ma'ruf nahi mungkar (menyuruh kepada yang makruf dan mencegah pada yang mungkar). Masyarakat pun tergerak melakukannya bukan karena suatu budaya tapi karena dorongan aqidah. Karena setiap muslim satu dengan yang lain adalah satu tubuh, bila satu sakit semua akan merasakan sakit. Bila satu penyakit dibiarkan maka akan mewabah ke yang lainnya. Bergeraknya fungsi masyarakat ini juga tidak lepas dari korelasi keluarga yang telah menanamkan ketaqwaan individu pada setiap anggota keluarga.
Negara tidak hanya melindungi. Sedari awal sistem ini berdiri, telah memberi pencegahan-pencegahan terhadap masyarakatnya untuk melakukan pelanggaran hukum. Pengedukasian tentang kesadaran hukum pada setiap warga negaranya. Memberi kesehjateraan dengan terpenuhinya kebutuhan pokok, papan, sandang pangan, kesehatan, pendidikan sehingga celah rakyat melakulan pelanggaran pun menjadi sedikit. Kalau pun tetap saja ada yang melanggar maka negara memberi sanksi yang tegas. Hingga tidak ada warga negaranya atau pelaku kriminal melakukan hal serupa.
Terkait dengan impor narkoba yang masuk ke dalam negeri. Negara akan memutuskan hubungan kerja terhadap negara yang mengekspor. Apalagi negara yang sudah tahu banyak sekali kasus penyeludupan ke dalam negeri tapi tetap membiarkannya.
Semua ini hanya dapat terwujud jika negara ini mau menjadikan syariah islam kaffah sebagai perundang-undangannya dalam bingkai khilafah. Sehingga pemanfaatan anak sebagai pelaku transaksi narkoba dapat terselesaikan.