Awas, Miras Mengganas!

Oleh Dwi Andar 

(pemerhati anak dan generasi)


Ditemukannya tiga kontainer berisi 50.664 botol miras di pelabuhan Tanjung Perak, awal agustus lalu, sontak membuat para orang tua merasa ketar-ketir. 

Jumlah yang tidak sedikit untuk ukuran barang haram yang seharunya dilarang diperjualbelikan. 


Manusia dikaruniai akal oleh Allah SWT tak lain agar mampu membedakan baik dan buruk. Namun, bila seseorang mengkonsumsi miras, maka terjadi penurunan fungsi akal, bahkan sampai hilang kesadaran. Atau lebih dikenal dengan istilah mabuk. Bila sudah demikian, maka "rem" manusia blong. Akalnya tidak mampu berpikir jernih. Selanjutnya sangat mudah sekali orang mabuk ini melakukan hal-hal diluar nalar dan pikiran. Misal penganiayaan, perampokan, pemerkosaan bahkan hingga pembunuhan. 


Allah SWT berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (TQS. Al-Ma'idah 5: Ayat 90). Di ayat tersebut, Allah SWT menegaskan keharaman khamr (miras). Hal ini ditunjukkan dengan sebutan perbuatan keji dan perbuatan setan bagi khamr. Serta ada perintah untuk menjauhinya. 


Lebih memprihatinkan lagi, konsumen dari khamr adalah para generasi muda. Pemuda adalah generasi penerus dan calon pemimpin masa depan bangsa. Maka, ketika hancur pemudanya maka hancurlah negaranya.


Akar Masalah Miras Mengganas


Merebaknya miras di tengah-tengah masyarakat, tak bisa dipungkiri ada andil negara. 

Di negeri ini, miras bukan dilarang beredar. Namun hanya dibatasi peredarannya. Terkait ijin, kadar dsb. Ada miras legal dan miras ilegal. Miras ilegal dirazia, miras legal tidak. 

Pemisahan agama dari kehidupan (baca: sekulerisme) terjadi di level negara. Penguasa membuat Undang-Undang dan kebijakan tidak berdasar pada wahyu. 


Karenanya, bila ingin tuntas berantas miras, maka negara ini harus bertaubat. Dengan cara mengadopsi syariat sebagai perundang-undangan. Syariat akan mengharamkan produksi dan peredaran miras oleh siapapun. Dengan demikian, tidak ada yang mengkonsumsi miras dan dampak buruk akibat miras pun terhindarkan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak