Agar Aborsi Tak Lagi Terjadi

Oleh: Bintunapan S.

Tribunnews.com, 14/7/2018- FN, gadis berusia 16 tahun, warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor, meninggal dunia setelah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh sekelompok remaja.


Sahabat muda, lagi, lagi, dan lagi. Kasus perkosaan, pencabulan, aborsi, buang bayi, pembunuhan dengan dibakar setelah dihamili, dimutilasi, seolah tak henti menghiasi berita dilayar tetevisi. Sampe telinga rasanya nggak sanggup mendengar lagi berita-berita serupa. Terlalu jauh dari perilaku manusia sewajarnya.


Dari sederetan kasus yang terjadi di negri ini, solusi yang tawarkan belumlah mampu menjadi solusi yang menuntaskan.


Dilansir dari Republika.co.id. Legalisasi aborsi dalam PP 61/2014 mengacu pada UU 36/2009 pasal 75 ayat 1 yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.


Ngeri kan gaes, pergaulan bebas dikalangan remaja tidaklah cukup membuat Negara merasa hal ini menjadi masalah kerusakan bagi generasi. Terbukti bahwa nggak ada aturan khusus bagi pergaulan remaja. UU pornografi dan pornoaksi pun ngga mampu diterjemahkan secara jelas.

 

Padahal pornografi adalah penyumbang terbesar dari kasus kenakalan remaja, khususnya dalam hal kejahatan seksual. Tapi hal ini nampaknya tidak membuka mata pemerintah dalam upaya menanganinya. Banyaknya korban perkosaan yang berakhir KTD (kehamilan yang tidak tidak diinginkan) yang disodorkan malah solusi aborsi. Bikin ngelus dada deh.


*Naluri Berkasih Sayang Dan Pemenuhannya*


Kita nih, sebagai manusia memiliki potensi berupa naluri. Salah satunya naluri melestarikan jenis/berkasih sayang. Yaitu rasa cinta. Ya, cinta terhadap lawan jenis. Rangsangannya dari luar. Kita ambil contoh kasus-kasus perkosaan. Pemicunya karena terpaparnya otak oleh gambar-gambar atau video-video porno. Informasi diserap otak yang akhirnya menjadi rangsangan untuk melakukan tindakan asusila. 


Dalam Islam, naluri tidak dibiarkan berjalan semaunya. Pengaturannya tidak diserahkan kepada manusia tapi langsung oleh sang pencipta manusia yaitu dengan aturan Islam. 


Islam mempunyai aturan yang khas. Pada asalnya hubungan laki-laki dan perempuan terpisah ya. Tidak boleh ada interaksi. Kecuali yang dibolehkan oleh hukum syariah seperti jual beli, pendidikan, kesehatan, transportasi, akad kerja, persaksian, dan aktifitas di wilayah umum lain nya.


Ketika perempuan dan laki-laki hendak keluar dari rumahnya, maka diwajibkan menutup aurat, larangan tabarruj, dan juga perintah menundukan pandangan. Jelas ini bukan dalam rangka mengekang, tapi justru memuliakan manusia. Begitulah Islam mengatur hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan.


Begitupun pemenuhan naluri ini, ada jalan yang telah ditentukan yaitu menikah. Tentu bukan dengan jalan pacaran ya dears. Menikah akan menyelamatkan mereka dari berbagai masalah. Menjauhkan mereka dari berzina, yang bisa menimbulkan kehamilan diluar nikah. Juga menjaga mereka dari penyakit menular yang diakibatkan dari hubungan seks bebas. Islam memandang ketika manusia sudah mencapai usia baligh maka sudah siap untuk menikah. Jika belum sanggup menikah maka berpuasa. Karena berpuasa akan meredam syahwatnya. 


Dalam Islam, selain peran individunya yang dituntut bertakwa, Negara memiliki peranan krusial. Kenapa, karena Negaralah yang menerapkan aturan yang mengatur manusia. Baik hubungan sosial, pendidikan, kesehatan, dan sanksi sesuai dengan sumber hukumnya yaitu Al Qur'an dan As Sunnah.


Jadi jelas solusi pelarangan menikah dini dan pelegalan aborsi bukan lah jalan keluar bagi permasalahan ini.  


Jika secara fisik seseorang sudah matang, permudahlah pemenuhannya dengan menikah, dan hal-hal yang dapat merangsang harus dimusnahkan. 


Jika terjadi perzinahan, dihukumi rajam bagi yang sudah menikah dan cambuk 100 kali bagi muda-mudi yang masih lajang.


Pada kasus perkosaan, korban tidak dikenai hukuman tapi mendapat terapi psikologis dan jika menghasilkan kehamilan, anaknya kelak bernasab kepada ibunya.


Islam tidaklah mungkin menyengsarakan manusia. Perintahnya sudah cukup jelas, begitupun larangan-larangannya. Semua aturan itu berkorelasi. Ada prefentive (pencegah) ada kuratif (solusi atas pelanggaran). Menjadikan seluruhanya berjalan demi kebaikan manusia. 


Sudah saatnya kembali kepada aturan-Nya dan manusia akan selamat. Tak hanya di dunia. Tapi juga di akhirat.


Wallahu a'lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak