Aborsi Membawa Petaka

Oleh: S.Fatimah. kalisat.

Di tengah-tengah semaraknya rakyat indonesia dalam memperingati hari kemerdekaan Republik indonesia yang ke 73, mulai dari TK sampai SMA bahkan tidak ketinggalan masyarakat Desapun merayakan hari kemerdekaan RI.dengan di adakan bermacam-macam perlombaan yang dilaksanakan sehingga mulai anak -anak dan orang dewasapun ikut dalam perlombaan tersebut nampak lah kebahagiaan di wajah mereka tatkala mereka mendapatkan hadiah dari perlombaan tersebut. Namun tidak dengan remaja-remaja yang di tinggal di balik jeruji besi, Dia merasakan kepedihan yang mendalam setelah dia mengalami tindakan kekerasan seksual oleh kakak kandungnya sendiri hingga berujung Aborsi.Dan banyak lagi yang lainnya yg mengalami hal serupa dengannya.  Bagaimana bisa aborsi bisa jadi solusi..? adakah kaitannya dengan Legalisasi Aborsi..? jika iya kenapa si korban di penjara..?

Jika melirik pada Peraturan Pemerintah  pada tahun 2014 tentang legalisasi aborsi yang di tanda tangani oleh bapak presiden Susila bambang yudoyono. Pemerintah telah membuka ruang kesempatan Aborsi bagi sebagian kondisi kehamilan yang di indikasi memiliki kemudhoratan medis atau hamil akibat pemerkosaan.Jelaslah PP tersebut banyak menuai pro dan kontra di kalangan tokoh agama dan politisi. salah satunya yang di ungkapkan oleh:

 Wakil ketua komisi IX DPRD: Irgan choirul mahfiz ber pendapat :" Pengesahan pp 61/2014 tentang melegalkan Aborsi tersebut di nilai kurang tepat,jika tetap dilakukan maka yang terlibat pengaborsian di jerat pasal pidana."

Ketua majelis kehormatan etika kedokteran IKADI ,Dr.priyo sidir pratomo menegaskan:"Pada dasarnya kehamilan tidak boleh di aborsi mengingat bahaya nya bagi kesehatan.

Demikian juga dengan apa yang di sampikan oleh sekretaris pengurus pusat lembaga kesehatan nahdhotul ulama ,Anggia erna rini ,"Bahwa setiap bayi berhak hidup karena ia suci dan terbebas dari dosa,bayi tidak memahami akan aksi yang mungkin di alami oleh ibu yang mengandungnya,jadi tetap berdosa jika tiba-tiba digugurkan. 

Dan" Aborsi tetap merupakan tindakan pemusnahan kehidupan,apapun alasan yang di kemukakan".Tegas Krise anki rotti gosal, blio sekretaris eksekutif departemen perempuan.

Dari sekian banyak pendapat yang di tegaskannya,jelas lah  jika mendudukkan persoalan, bahwa maraknya kehamilan tak di inginkan(KTD)akibat perkosaan/inces yang berujung pada aborsi adalah Dampak sistem pergaulan yang liberalistik dan permisif serta lemahnya sistem hukum yang ada terhadap pelaku maksiat atau kejahatan,selain dari berdosa,legalisasi aborsi justru tak menyentuh akar persoalan melainkan memperpanjang permasalahan karena tidak sedikit dampak yang akan di alami oleh pelaku aborsi baik dari sudut pandang agama maupun kesehatan. 

Bahaya Aborsi /abortus apabila di lihat dari kesehatan Akan berdampak psikologis,depresi sedih,trauma dan merasa berdosa. Pendarahan parah yang bisa mengakibatkan kehabisan darah. Terkena resiko kanker servik yang menyerang leher rahim. Resiko kematian,tidak jarang para pelaku aborsi meninggal karena pendarahan ,infeksi maupun human errot kainnya. Belum lagi Dosa yang harus di tanggungnya di akhirat kelak. Dalam hal ini Allah telah menegaskan dalam firmannya:"Janganlah kamu membunuh jiwa yang di haramkan Allah melainkan dengan alasan yang benar."(QS.Al isra':33)

Kesalahan dalam sudut pandang terhadap pelaku Aborsi sebagai korban adalah penyesatan opini dalam legalisasi freesex,buah dari penerapan sistem sekuler yang mengagungkan ke bebasan. Islam memberikan  solus tuntas terhadap maraknya pemerkosaan yang berujung pada KTD dan aborsi (3 pilar). Perlindungan berlapis dalam islam untuk menuntaskan permasalahan asusila (pergaulan bebas,ktd,aborsi) secara indikasi larangan mendekati zina, seperti telah tertera dlm Al qu'an surat Al isra: 32.,lingkungan pendidikan dan media yang tidak menyuburkan bangkitnya jinsiyah.

Saatnya kita berjuang menegakkan sistem islam secara sempurna dalam naungan N.K.R.I. Negara Khilafah Rasyidah Islamiyah.  

Wa llahu a'lam bisshowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak