Oleh : R Kencana (karyawan)
Banyak kasus bahwa korban pemerkosaan dan pada akhirnya hamil, mereka melakukan praktik aborsi.
Pada tahun 2014 lalu terdengar kabar bahwa aborsi korban pemerkosaan telah di legalkan. Hal ini justru membuat resah bagi kaum wanita.
Karena di legalkannya aborsi oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani peraturan pemerintah yang melegalkan praktik aborsi bagi korban pemerkosaan.
ABORSI DAPAT DILAKUKAN BERDASARKAN:
a. Indikasi kedaruratan medis;
b. Kehamilan akibat perkosaan.
"Tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir."
(Pasal 31 Ayat (2) PP Nomor 61/2014) di lansir dari republika.co.id
Justru ini semakin memicu maraknya pelaku maksiat dan kejahatan pada wanita.
Karena mereka berfikir bahwa aborsi sudah di legalkan dan mereka bebas melakukan aksinya memuaskan nafsu bejatnya.
Aborsi adalah salah satu tindakan medis yang bertujuan untuk mengakhiri kehamilan. Dengan melakukan aborsi, maka janinpun bisa segera di keluarkan sebelum sanggup hidup di luar kandungan. Dalam pakar kedokteran, bahwasanya aborsi dapat memicu efek samping hingga dapat menyebakan kematian sang ibu.
Aborsi adalah bagian dari dampak sistem pergaulan yang liberalis serta lemahnya sistem hukum yang ada terhadap pelaku maksiat, legalisasi aborsi justru tak menyentuh akar persoalan, melainkan memperpanjang permasalahan yang ada.
aborsi secara umum merupakan perbuatan keji, tidak berperikemanusiaan dan bertentangan hukum dan ajaran agama. Hal ini tentu saja buah penerapan sisten sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) yang mengagunggkan kebebasan.
Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahaan, terutama para pelajar dan mahasiswa hari ini sudah sampai batas yang sangat mengkawatirkan. Ini akibat hilangnya nilai-nilai agama dalam kehidupan masyarakat, ditambah dengan gencarnya media yang menawarkan kehidupan glamor, bebas dan serba hedonis yang menyebabkan generasi muda terseret dalam jurang kehancuran.
Yang dimaksud dengan Aborsi dalam pembahasan ini adalah : menggugurkan secara paksa janin yang belum sempurna penciptaannya atas permintaan atau kerelaan ibu yang mengandungnya .
*Pandangan Islam Terhadap Nyawa*
Manusia adalah ciptaan Allah yang mulia, tidak boleh dihinakan baik dengan merubah ciptaan tersebut, maupun menguranginya dengan cara memotong sebagian anggota tubuhnya, maupun dengan cara memperjual belikannya, maupun dengan cara menghilangkannya sama sekali yaitu dengan membunuhnya, sebagaiman firman Allah swt : .
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia “ ( Qs. al-Isra’:70)
Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan kehendak Allah swt, sebagaimana firman Allah swt
وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا
“Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS al Hajj : 5)
Larangan membunuh jiwa tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar “ ( Qs al Isra’ : 33 )
Hukum Aborsi Dalam Islam
Di dalam teks-teks al Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“ Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar( Qs An Nisa’ : 93 )
Dengan demikian kaum muslim tidak boleh mengingkari atau mencampakkan sebagian syariah islam dari realitas kehidupan dengan menerapkan sekulerisme dalam kehidupan kita.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.