Oleh: Intan Alawiyah
(Pemerhati Sosial)
Terkejut, pilu dan menyayat hati. Inilah sekelumit rasa yang mampu menggambarkan pemberitaan yang baru-baru ini terjadi. Cerita pilu datang dari remaja korban pemerkosaan berusia 15 tahun di Muara Bulian, Jambi. Nekat mengaborsi bayi yang dikandungnya. Korban pun harus meringkuk di jeruji besi.
Kasus ini berawal saat korban diperkosa kakaknya sendiri, yang juga masih remaja pada September 2017. Si kakak tak dapat menahan hasrat usai menonton video porno. Korban pun kemudian hamil. (Detiknews.com, 24/7/2018)
Sebagai seorang kakak seharusnya ia melindungi dan menjaga adiknya. Tetapi ini malah sebaliknya, bukan penjagaan dan perlindungan yang didapatkan sang adik, malah ia mendapatkan perlakuan keji dari kakaknya sendiri. Sudah sang kakak yang merenggut dan melecehkan kehormatannya, sang ibu pun yang mendengar kehamilan anak gadisnya malah membantu menggugurkan janin tersebut untuk menutupi rasa malu keluarga akibat kelakuan yang dilakukan oleh anak remajanya sendiri.
Inilah cerita sedih yang terjadi di dalam keluarga yang terkikis aqidahnya. Akibat penerapan sistem sekulerisme maka menghasilkan perilaku yang liberal. Kebebasan yang diusung sistem ini, menghasilkan generasi-generasi yang kebablasan dalam bertingkah laku.
Komisioner komnas perempuan Adriana Veni menyebut "kasus kekerasan seksual terhadap anak justru kerap terjadi dalam lingkup rumah tangga, bukan di ruang publik. Komnas perempuan mencatat terdapat 1.210 kekerasan seksual incest yang dilakukan di ranah privat pada tahun lalu.
Pelakunya paling tinggi adalah ayah kandung, jumlahnya 425 kasus. Dari kasus di Jambi ini yang melakukan kakak kandungnya, dalam catatan komnas perempuan, kakak kandung ini cukup tinggi, jumlahnya 58. Ada juga ayah tiri dan paman." ujarnya (bbc.Indonesia)
Penyebab terjadinya pelecehan seksual
Angka kekerasan seksual ini akan terus meningkat jika pemerintah sebagai pihak peri'ayah tidak mampu mengatasinya. Hal ini bukan hanya sekedar pemberian sanksi seperti di penjara untuk memberikan efek jera bagi pelakunya. Namun, hal-hal yang menjadi obyek bangkit dan munculnya rangsangan syahwat pun harus diberantas. Seperti tayangan televisi yang menyuguhkan pergaulan bebas muda-mudi, bertaburnya sinetron yang kelihatan Islami namun berselubung propaganda pacaran yang membangkitkan syahwat, menjamurnya media bacaan porno baik cetak maupun internet, dll. Sayangnya, kebijakan pemerintah untuk memblokir situs porno belum sepenuhnya berhasil mengendalikan tayangan porno di media online bahkan cetak. Pada kenyataannya media-media ini masih mudah di akses oleh para remaja yang lemah imannya. Belum lagi perilaku seks bebas ini dimudahkan dengan adanya peraturan pemerintah yang melegalkan aborsi. Sehingga membuat para muda-mudi ini merasa tenang dan aman ketika melakukan perzinahan.
Pemerintah membuka ruang kesempatan aborsi bagi sebagian kondisi kehamilan. Aturan yang melegalkan aborsi : PP No.61 tahun 2014 telah ditanda tangani presiden SBY tanggal 21 Juli 2014. Pasal 31 ayat 2, PP No. 61/2014 disebutkan: tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan bila kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. (republika.co.id, 09/8/2014)
Islam memandang bahwa zina adalah perbuatan yang keji. Bahakn melakukan sesuatu yang dapat menghantarkan hal tersebut saja dilarang. Contohnya pacaran, yang berawal dari bertemunya dua insan yang saling dimabuk cinta, maka syahwat akan timbul di antara mereka.
Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk." (TQS.al-Isra': 32)
Bercampur baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya baik di sekolah, di acara party, kumpul-kumpul, dan acara lainnya tanpa ada batasan akan dapat memicu bangkitnya syahwat.
Solusi Islam mencegah maksiat
Islam memberikan aturannya agar para remaja mampu membentengi dirinya dari perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan murka Allah berupa seks bebas, diantaranya adalah:
Pertama, Allah memerintahkan kepada laki-laki maupun perempun agar menundukkan pandangannya serta memelihara kemaluannya TQS.an-Nur ayat 30-31. Jika timbul rasa ketertarikan pada lawan jenis sementara yang bersangkutan belum mampu untuk melakukan pernikahan, maka dianjurkan untuk menahannya dengan puasa. Sementara bagi yang telah mampu untuk menikah sangat dianjurkan untuk menikah.
Kedua,perintah untuk mengenakan pakaian yang bisa menjaga kehormatan bagi laki-laki dan perempuan ketika mereka berada di kehidupan umum. Perempuan diwajibkan menggunakan jilbab (baju kurung terusan dari atas hingga menutup kakinya) TQS.al-Ahzab: 59. Dan menggunakan khimar (kerudung) yang menjulur sampai dada TQS.an-Nur:31. Laki-laki pun harus menutup aurat sebagaimana batasan yang telah ditetapkan syariat Islam.
Ketiga, Islam memerintahkan negara untuk bersikap tegas kepada semua pelaku yang terbukti merusak tatanan pergaulan baik dengan pemberian sanksi maupun pemblokiran terhadap berbagai media dan sarana apapun yang mengandung unsur kepornoan.
Dengan demikian, solusi bagi pencegahan pergaulan bebas adalah dengan menerapkan hukum-hukum pergaulan Islam dan menjaganya dengan penerapan sistem Islam. Sehingga kekerasan seksual yang terjadi dapat diberantas. Penanaman akidah pun sangat penting, agar para generasi memiliki benteng yang kokoh untuk melawan serangan-serangan yang dapat menjerumuskannya dalam kemaksiatan.
Peran individu, masyarakat, dan negara pun mutlak diperlukan. Individu yang memiliki ketakwaan akan merasa selalu diawasi oleh Allah dalam setiap perilakunya, sehingga ia akan berhati-hati dalam bertindak.
Masyarakat yang aktif dalam melakukan amar makruf nahi munkar sangat diperlukan untuk mencegah perilaku-perilaku menyimpang yang terjadi dilingkungan, dengan adanya peran masyarakat akan mampu mencegah perbuatan maksiat.
Negara sangat berperan penting dalam mencegah kemaksiatan, dengan penerapan sanksi sesuai syariat Islam akan memberikan efek jera bagi pelakunya dan memberikan rasa takut bagi mereka yang berniat ingin melakukan perbuatan tersebut.
Sehingga peran semuanya baik individu, masyarakat, dan negara sangat dibutuhkan untuk mencegah perilaku tak bermoral yang ditimbulkan oleh syahwat yang tak terkendali. Dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah, kehidupan yang sejahtera, aman dan nyaman akan terwujud. Sehingga jaminan hidup tenang pun bisa dirasakan baik di dalam rumah maupun di luar rumah. Wallahu'alam.[]